Viral Pengeroyokan di Pasar Lama Kota Tangerang, 3 Ditangkap Satu DPO

Viral Pengeroyokan di Pasar Lama Kota Tangerang, 3 Ditangkap Satu DPO
Detik-detik penangkapan para pelaku pengeroyokan viral di Pasar Lama Kota Tangerang. Sabtu (9/5). Foto for Bantenekspres.co.id

TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Tangerang mengamankan tiga pelaku pengeroyokan yang viral dan terjadi di kawasan Pasar Lama, Jalan Kisamaun, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, pada Jumat 8 Mei 2026.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial OOK, Agus dan Ali. Sementara satu pelaku lainnya berinisial Amar masih dalam pengejaran petugas dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Bacaan Lainnya

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, peristiwa pengeroyokan tersebut bermula dari cekcok antara pelaku dan korban terkait penempatan ember cucian piring serta ukuran meja lapak milik korban di area Pasar Lama.

“Pelaku mempermasalahkan ember dan meja lapak milik korban. Saat korban membantah karena merasa sudah lama berjualan di lokasi tersebut, para pelaku tersulut emosi lalu melakukan pengeroyokan secara bersama-sama,” ujar Jauhari dalam keterangannya Minggu 10 Mei 2026.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet di bagian leher sebelah kanan, lebam pada lengan kiri, jari tangan kiri bengkak serta sesak di bagian dada. Selain itu, pakaian korban rusak dan telepon genggam milik korban sempat dirampas saat kejadian berlangsung.

Petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku berikut barang bukti berupa hasil visum luka, pakaian korban dan rekaman video kejadian.

“Para pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Hingga kini, tim gabungan Polres dan Polsek Tangerang juga terus melakukan pengembangan guna memburu satu pelaku lain yang masih melarikan diri.

Karena perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 KUHP dan Pasal 448 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum. (*)

Pos terkait