Warga Kembali Tagih Bantuan RTLH di Pandeglang

Perwakilan warga sekaligus pemohon bantuan RTLH di Kabupaten Pandeglang, Ridwan mendatangi kantor Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu 16 September 2026.

SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Perwakilan warga sekaligus pemohon bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Pandeglang, Ridwan kembali mendatangi kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), Rabu 16 September 2026.

Kedatangan Ridwan untuk kesekian kalinya masih terus diabaikan oleh instansi tersebut, padahal ia hanya ini menanyakan kejelasan terkait bantuan untuk 13 RTLH di empat kecamatan di Kabupaten Pandeglang.

Bacaan Lainnya

“Saya sudah 20 kali datang kesini, tapi alasan pejabatnya pergi ke Bandung,” katanya kepada Tangerang Ekspres.

Ridwan mengaku, pihaknya telah bersurat pada awal September lalu untuk memohon pertemuan dengan pihak DPRKP. Namun tak ada jawaban hingga ia kembali mendatangi kantor DPRKP yang ada di KP3B.

Ia menjelaskan, kedatangannya untuk mempertanyakan kejelasan terkait program RTLH, berdasarkan informasi yang diterima 13 rumah ini telah masuk dalam daftar penerima RTLH pada 2026. Namun hingga kini kepastian itu tak kunjung datang.

“Saya datang hanya untuk minta solusi terbaik saja, tapi sampai sekarang belum jelas apakah akan dibangun atau tidak. Padahal 13 rumah ini sudah disurvei oleh pihak DPRKP,” ungkapnya.

Menurutnya, kondisi 13 rumah di Kabupaten Pandeglang ini kondisinya terus mengalami kerusakan. Bahkan terdapat rumah yang harus ditopang oleh bambu agar bisa berdiri tegak.

Pemilik rumah pun terus mengalami ketakutan setiap harinya, karena khawatir ada angin besar yang bisa merobohkan rumah tersebut.

“Kondisi rumahnya itu terbuat dari bilik bambu, kondisi makin parah, ada yang ditopang bambu supaya masih bisa berdiri untuk dihuni,” tegasnya.

Ridwan mengaku, sebelum datang ke DPRKP dirinya telah mendapatkan surat resmi dari Kementerian Sekretariat Negara (Mensesneg) bernomor B-03/D-2/LNLP/HL00.10/11/2025 tertanggal 20 November 2025, yang ditandatangani elektronik oleh Asdep Hubungan Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah, R. Hadi Nugroho.

Sebagai tindak lanjut, Bupati Pandeglang kemudian menerbitkan surat bernomor 600.2-7.6/333-DPKPP/2026. Surat ini ditujukan kepada Gubernur Banten c.q. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten guna memproses permohonan tersebut. (*)

Reporter: Syirojul Umam

Pos terkait