TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan terkait Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Tardi yang turut diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9).
Ia mengatakan, status Tardi perlu dilihat berdasarkan perkembangan proses hukum KPK. Pasalnya, meski Tardi termasuk satu dari 17 orang yang diamankan dalam OTT tersebut, namanya tidak tercantum dalam daftar delapan orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau dari saya, mungkin kita masih perlu melakukan observasi terhadap perkembangan kasus ini. Karena memang betul di pemberitaan itu Pak Kepala Kantor BPN Kota Tangerang termasuk dalam 17 orang yang diamankan atau ditangkap oleh KPK,” ujarnya kepada bantenekspres.co.id, Rabu (16/9).
KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka yakni Sontang Coin Manurung, Fahd El Fouz, Adrianto Pitoyo Adhi, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, Erwin, Rizal Pahlefi, dan Lampri.
Nama Tardi tidak tercantum dalam daftar delapan tersangka tersebut. Kondisi itu, menurut Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, membuat konteks keberadaan Tardi saat diamankan KPK perlu diperjelas.
“Di mana di dalamnya itu nama Pak Kakan BPN Kota Tangerang ini tidak ada. Nah, ini kan perlu diperjelas ketika beliau diamankan itu konteksnya sebagai apa,” katanya.
Ia mengaku belum memperoleh informasi yang cukup mengenai konstruksi perkara yang membuat Tardi ikut diamankan. Terlebih, berdasarkan informasi yang diketahuinya, lokus perkara yang ditangani KPK berada di Bogor.
“Makanya saya enggak tahu konstruksi kasusnya, kenapa beliau ikut diamankan, saya pun masih belum mendapatkan informasi yang cukup. Makanya tadi saya bilang kita perlu masih melakukan observasi lebih lanjut,” ujarnya.
Meski demikian, ia menilai peristiwa tersebut menjadi alarm sekaligus pengingat bagi seluruh penyelenggara negara, khususnya di Kota Tangerang, agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
“Terlepas dari itu, buat saya ini menjadi alarm atau pengingat untuk kita semua. Khususnya seluruh penyelenggara negara yang ada di Kota Tangerang agar kita bisa mawas diri dan berhati-hati, agar tidak terjerat dalam kasus atau tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Diketahui, Tardi sebelumnya pernah bertugas di BPN wilayah Bogor sebelum menjabat sebagai Kepala Kantah Kota Tangerang. Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang mengaku belum mengetahui kaitan jabatan sebelumnya tersebut dengan perkara yang kini tengah ditangani KPK.
“Makanya saya enggak tahu konstruksi kasusnya, kenapa beliau ikut diamankan, saya pun masih belum mendapatkan informasi yang cukup,” katanya.
Sementara itu, saat wartawan hendak mengonfirmasi langsung mengenai keberadaan Tardi dan perkembangan kasus tersebut ke Kantor BPN Kota Tangerang, tidak ada pejabat BPN yang dapat ditemui di kantor.
Petugas keamanan Kantor BPN Kota Tangerang, Wawan, mengatakan pihak Humas BPN tidak sedang berada di kantor. Menurutnya, Humas tengah mengikuti kegiatan di luar kantor, yakni di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan.
“Pihak Humas tidak ada di kantor, sedang ada kegiatan di luar di Bapenda Kota Tangsel,” kata Wawan.
Hingga berita ini ditulis, wartawan masih berupaya mendapatkan keterangan resmi dari pihak Kantah Kota Tangerang maupun Kementerian ATR/BPN terkait status dan keterlibatan Tardi dalam perkara yang sedang ditangani KPK. (*)
Reporter: M. Dhuyuf Khuzaimi











