BPKAD Kabupaten Tangerang Dorong Optimalisasi Aset Daerah Jadi Sumber Pendapatan

Kapela Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Aron Nugraha, saat bicara di RDP beberapa waktu lalu.

TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Tangerang mulai mendorong optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah (BMD) agar tidak hanya menjadi aset yang tercatat secara administratif, tetapi juga mampu memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Kapela Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Aron Nugraha, mengatakan, aset milik pemerintah daerah yang tercatat sebagai BMD pada dasarnya dapat dimanfaatkan oleh pihak ketiga sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Menurut Aron, pemanfaatan tersebut dapat dilakukan melalui sejumlah mekanisme kerja sama, khususnya untuk aset berupa tanah. Di antaranya melalui skema sewa, Bangun Guna Serah (BGS), maupun Bangun Serah Guna (BSG).

“Selama tercatat sebagai aset daerah, dapat dimanfaatkan oleh pihak lain. Dalam hal ini mungkin asosiasi atau badan usaha,” ujar Aron, Rabu 15 September 2026.

Ia menjelaskan, pemanfaatan aset oleh pihak ketiga tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Setiap kerja sama harus memiliki dasar hukum dan dokumen yang jelas, mulai dari surat keputusan (SK) penetapan hingga perjanjian kerja sama.

“Dokumennya atau perizinan yang terbit itu adalah bentuk SK dan perjanjian. Jadi ada SK penetapannya, lalu yang kedua ada perjanjian,” katanya.

Dari kerja sama tersebut, kata Aron, nantinya muncul kewajiban yang harus dipenuhi pihak pemanfaat aset. Kewajiban itu dapat berupa pembayaran sewa, retribusi, nilai rupiah tertentu, maupun kontribusi sesuai bentuk kerja sama yang dilakukan.

Aron juga menekankan pentingnya memastikan status dan kewenangan atas aset sebelum pemanfaatan dilakukan, terutama ketika berkaitan dengan sarana dan utilitas.

Menurutnya, pemerintah harus terlebih dahulu mengidentifikasi jenis utilitas serta memastikan kepemilikan aset. Hal itu penting karena terdapat aset atau infrastruktur yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, provinsi, maupun pemerintah pusat.

“Kita harus konfirmasi dulu jenis utilitasnya seperti apa, kita buat dan kita pastikan dulu asetnya milik siapa,” jelasnya.

Karena itu, pemetaan aset dinilai menjadi bagian penting dalam upaya mengoptimalkan potensi penerimaan daerah. Aset yang selama ini belum termanfaatkan dapat diarahkan menjadi sumber pendapatan sepanjang prosesnya dilakukan berdasarkan regulasi.

Aron mengatakan, pimpinan BPKAD berharap aturan terbaru mengenai pemanfaatan sarana dan utilitas dapat membuka peluang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan aset yang dimiliki.

“Pendapatan bagi daerah itu sangat diharapkan oleh pimpinan kami, sehingga potensi-potensi kerja sama dapat dilakukan tetapi tidak melupakan potensi dan pendapatan bagi daerah, dalam rangka pemanfaatan aset,” katanya. (*)

Reporter: Dani mukarom

Pos terkait