DJP Banten Bongkar Dugaan Penggelapan Pajak Industri Baja Rp580 Miliar

DJP Banten menggelar konferensi pers penetapan tersangka tindak pidana perpajakan yang melibatkan tiga perusahaan industri besi dan baja di Banten, Selasa (13/5).

 

SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten membongkar dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan tiga perusahaan industri besi dan baja di Kabupaten Tangerang. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp580 miliar.

Bacaan Lainnya

Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim Saleh mengatakan, kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran perpajakan di wilayah Banten

“Ini juga bagian dari tindak lanjut kegiatan pengawasan yang sebelumnya telah kami lakukan bersama Kementerian Keuangan,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (13/5).

Ia menjelaskan, penyidikan bermula dari informasi intelijen keuangan terkait transaksi yang tidak mencerminkan potensi wajib pajak selama periode Januari 2016 hingga Desember 2019.

Tiga perusahaan yang diperiksa yakni PT PSI, PT PSM, dan PT IPM yang bergerak di bidang pengolahan besi dan baja. Ketiga perusahaan tersebut diketahui masih berada dalam satu grup usaha.

DJP Banten bersama Kanwil Bea Cukai Banten kemudian melakukan pemeriksaan bukti permulaan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana perpajakan berupa penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang tidak benar atau tidak lengkap.

Selain itu, perusahaan juga diduga melakukan penjualan Barang Kena Pajak (BKP) tanpa memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta menggunakan rekening pihak lain atau nominee untuk menampung hasil penjualan.

“Dari hasil penjualan itu, ada yang dijual dengan memungut PPN dan dilaporkan dalam SPT. Namun ada juga penjualan yang tidak memungut PPN dan tidak dilaporkan dalam SPT,” katanya.

Atas temuan tersebut, status perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Januari 2026. Penyidik juga melakukan penggeledahan di lokasi usaha perusahaan berdasarkan izin Pengadilan Negeri Tangerang.

Penggeledahan di lokasi PT PSI dan PT PSM dilakukan pada 5 Februari 2026 dan dihadiri langsung Menteri Keuangan RI serta Direktur Jenderal Pajak.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik memperoleh alat bukti berupa dokumen, file, dan keterangan pegawai perusahaan.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan saksi secara maraton sejak Februari hingga Mei 2026. Berdasarkan minimal dua alat bukti, DJP Banten menetapkan lima tersangka yakni RS, CX, GM, HK, dan LCH.

Satu tersangka merupakan warga negara Indonesia, sementara empat lainnya merupakan warga negara asing.

Menurut Aim, para tersangka diduga mengetahui laporan keuangan perusahaan tidak sesuai kondisi sebenarnya, namun tidak melakukan pembetulan dan tetap memperoleh keuntungan dari tindak pidana tersebut.

“Perbuatan tersebut dilakukan secara berulang dan berlangsung terus-menerus,” ujarnya.

DJP Banten juga bekerja sama dengan Kantor Imigrasi untuk melakukan pencegahan bepergian terhadap kelima tersangka.

Selain itu, penyidik bersama aparat terkait tengah melakukan asset tracing atau penelusuran aset milik perusahaan maupun para tersangka guna pemulihan kerugian negara. “Selanjutnya kami meminta para tersangka bersikap kooperatif untuk mengembalikan kerugian negara,” katanya.

Ia berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi wajib pajak, khususnya di sektor industri besi dan baja, agar meningkatkan kepatuhan perpajakan dan tidak melakukan penggelapan pajak. (*)

 

Pos terkait