TIGARAKSA, BANTENEKSPRES.CO.ID –
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang mulai memperketat pengawasan hewan kurban menjelang Iduladha 1447 Hijriah. Tahun ini, untuk pertama kalinya, petugas dari tingkat kecamatan dilibatkan langsung dalam pendataan pemotongan hewan kurban guna memastikan data pemotongan lebih akurat sekaligus meningkatkan pengawasan kesehatan hewan.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupeten Tangerang, Joko Ismadi mengatakan, pembekalan petugas pendata pemotongan hewan kurban digelar sebagai bagian dari rangkaian persiapan Iduladha.
Joko mengatakan, sebelumnya pihaknya juga telah menggelar pelatihan bagi Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan juru sembelih halal di 29 kecamatan.
“Seminggu kemarin kita sudah melatih DKM terkait cara pemotongan dan perebohan hewan kurban. Ada sekitar 90 peserta selama tiga hari. Sekarang kita fokus pada pembekalan petugas pendataan tempat pemotongan,” ujarnya, Rabu 13 Mei 2026.
Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya ketimpangan data pemotongan hewan kurban tahun lalu. Dari sekitar 33 ribu hewan yang masuk ke Kabupaten Tangerang, data pemotongan yang tercatat hanya sekitar 7 ribu ekor.
“Kita mempertanyakan apakah pendataan di lapangan yang kurang maksimal. Makanya sekarang tiap kecamatan kita minta menunjuk dua orang petugas khusus untuk pendataan,” katanya.
Para petugas tersebut bukan relawan, melainkan petugas resmi yang ditunjuk kecamatan dan dibekali surat keputusan (SK). Selain bertugas mendata, mereka juga diberikan pemahaman dasar terkait kesehatan hewan kurban dan syarat sah kurban agar mampu menjawab pertanyaan masyarakat di lapangan.
Program ini menjadi pilot project pertama yang melibatkan kecamatan secara langsung dalam pengawasan pemotongan hewan kurban. Menurut Joko, langkah tersebut mendapat dukungan penuh dari Bupati Tangerang mengingat tingginya jumlah hewan kurban yang masuk ke wilayah tersebut setiap tahun.
“Jumlah hewan kurban di Kabupaten Tangerang itu lebih dari 30 ribu ekor. Hewannya datang dari sekitar 25 daerah seperti Lampung, Jogja, Pacitan, Bali, NTT sampai Sumbawa. Ini perlu pengawasan serius,” jelasnya.
Pengawasan dilakukan mulai dari pemeriksaan administrasi hingga kondisi fisik hewan di lapak penjualan.
“Hewan yang masuk diwajibkan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), surat izin pemasukan, serta keterangan vaksinasi dari daerah asal, ” ucapnya. (*)










