TIGARAKSA, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Tangerang menargetkan pengesahan pernikahan bagi 1.000 pasangan nikah siri melalui program Isbat Nikah Terpadu yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT Kabupaten Tangerang 2026.
Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama Pengadilan Agama Tigaraksa untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang pernikahannya belum tercatat resmi oleh negara.
Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah mengatakan, program Isbat Nikah bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga bentuk perlindungan hak-hak dasar masyarakat, terutama bagi perempuan dan anak.
“Isbat Nikah bukan sekadar urusan administrasi. Ini adalah pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, khususnya perlindungan terhadap istri dan anak-anak. Pemerintah Kabupaten Tangerang berkomitmen memastikan seluruh warganya memiliki legalitas pernikahan yang diakui negara,” ujar Intan, Rabu 13 Mei 2026.
Melalui program ini, kata dia, pasangan yang selama ini menikah secara siri akan mendapatkan pengesahan hukum melalui sidang isbat nikah di Pengadilan Agama, sehingga nantinya memperoleh buku nikah resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Dalam sesi sosialisasi, Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Tigaraksa, Dr. Yasmita, menjelaskan bahwa isbat nikah merupakan proses penetapan pernikahan yang sebelumnya telah dilangsungkan secara agama Islam namun belum tercatat resmi di KUA.
Menurutnya, legalitas tersebut sangat penting karena berkaitan langsung dengan berbagai kebutuhan administrasi masyarakat. Dengan adanya buku nikah resmi, pasangan akan lebih mudah mengurus akta kelahiran anak, kartu keluarga, paspor, hingga dokumen pendidikan.
Selain itu, isbat nikah juga memberikan kepastian hukum dalam urusan waris maupun pengurusan tunjangan pensiun.
Yasmita menjelaskan sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan masyarakat untuk mengajukan isbat nikah. Di antaranya surat permohonan isbat nikah, fotokopi KTP suami dan istri, kartu keluarga, surat keterangan dari desa atau KUA, hingga menghadirkan dua orang saksi yang mengetahui adanya pernikahan tersebut.
Ia juga mengingatkan masyarakat terkait perbedaan saksi akad nikah dengan saksi persidangan. Saksi yang hadir di persidangan tidak harus orang yang menyaksikan langsung akad nikah, tetapi dapat berasal dari keluarga atau tetangga yang mengetahui adanya pernikahan tersebut.
“Dengan legalitas tersebut, hak-hak administrasi keluarga, khususnya anak-anak, diharapkan dapat terpenuhi secara lebih baik, mulai dari pendidikan hingga layanan kependudukan,” katanya. (*)











