SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten mengungkap modus dugaan pengemplangan pajak yang dilakukan tiga perusahaan industri baja di Kabupaten Tangerang. Ketiga perusahaan tersebut diduga tidak memungut dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sebagian transaksi penjualan mereka.
Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim Saleh mengatakan, tiga perusahaan yang terlibat yakni PT PSI, PT PSM, dan PT IPM. Ketiganya diketahui masih berada dalam satu grup usaha yang bergerak di bidang pengolahan besi dan baja.
“Perusahaan-perusahaan itu bergerak di bidang pengolahan besi dan baja. Modus usahanya yaitu mengimpor scrap besi serta mengumpulkan besi bekas dari lokal, kemudian diolah menjadi billet atau lempengan baja,” ujarnya.
Billet tersebut kemudian dijual kembali menjadi bahan baku produk lain seperti besi beton dan produk turunan baja lainnya.
Menurut Aim, penyidik menemukan adanya dua pola transaksi penjualan yang dilakukan perusahaan. Sebagian penjualan dipungut PPN dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, sementara sebagian lainnya tidak dipungut pajak dan tidak dilaporkan. “Nah, dari situlah muncul dugaan kerugian negara,” katanya.
Selain tidak melaporkan seluruh transaksi, perusahaan juga diduga menggunakan rekening pihak lain atau nominee untuk menampung hasil penjualan Barang Kena Pajak (BKP).
Kasus tersebut bermula dari temuan intelijen keuangan terkait transaksi mencurigakan selama periode 2016 hingga 2019. Setelah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan bersama Kanwil Bea Cukai Banten, DJP menemukan dugaan tindak pidana perpajakan.
Pada tahap awal, DJP Banten sebenarnya telah membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme ultimum remedium atau pelunasan kerugian negara.
Namun hingga waktu yang diberikan, perusahaan hanya membayar sekitar Rp45 miliar dari total dugaan kerugian negara sebesar Rp580 miliar.
“Karena dalam waktu cukup lama belum juga ada pelunasan, kami menilai tidak ada itikad baik. Maka mekanisme ultimum remedium sebenarnya sudah berjalan, namun karena tidak ada penyelesaian, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Saat masuk tahap penyidikan, kewenangan penyidik diperluas, termasuk meminta dokumen, memeriksa saksi, hingga membuka data rekening bank.
Dari hasil penyidikan tersebut, lima orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka yakni RS, CX, GM, HK, dan LCH.
RS diketahui berperan sebagai pengurus, pemegang saham, sekaligus penentu kebijakan di tiga perusahaan tersebut. Sementara CX, GM, dan HK merupakan pengurus maupun pemegang saham di PT PSI. Adapun LCH merupakan pemegang saham dan penentu kebijakan di PT PSM.
Saat ini DJP Banten bersama aparat penegak hukum lainnya juga tengah melakukan penelusuran aset perusahaan maupun para tersangka untuk kepentingan pemulihan kerugian negara.
“Kami bersama seluruh instansi terkait di Banten akan terus bersinergi untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan demi penerimaan negara,” tutup Aim. (*)










