Andra mengaku, dirinya memahami betul bahwa setiap orang tua menginginkan sekolah yang terbaik untuk anaknya, dan penyampaian aspirasi itu adalah hak seluruh warga. “Tapi lagi-lagi semua harus berdasarkan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Maka dari itu, Gubernur Banten Andra Soni meminta kepada seluruh pihak dan masyarakat untuk bisa menurunkan egonya, khususnya terkait dengan SPMB 2025. “Yang paling pasti adalah kita berusaha untuk melaksanakan seadil-adilnya,” jelasnya.
Aksi protes warga dimulai pada Rabu (2/7/2025) pagi lalu. Warga yang bergabung dalam paguyuban “Wong Pitu” tersebut berasal dari RW 10, 11, 12, 13, 14, 15 dan 16 Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang, menggeruduk SMAN 3 Kota Tangsel. Kedatangan warga dalam rangka aksi damai lantaran putra-putrinya tidak diterima di SMAN 3 Tangsel pada SPMB 2025 melalu jalur domisili. Padahal jarak sekolah dengan rumah warga paling jauh hanya 500 meter.









