KOTA TANGSEL — Sejak 10 April 2025 Pemprov Banten melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Tunggakan dan denda PKB dari 2024, 2023 dan seterusnya dihapus. Pemilik kendaraan cukup membayar pajak di 2025 saja. Program tersebut belum efektif. Hingga akhir Juni ini, dari 2,3 juta kendaraan yang menunggak pajak, baru 1,7 kendaraan yang mau melakukan pemutihan. Masih separo lebih, yang menunggak pajak.
Gubernur Banten Andra Soni memperpanjang program pemutihan tunggakan pajak dan denda hingga 31 Oktober 2025. Sesuai jadwal program tersebut akan berakhir pada Senin (30/6). Namun, program tersebut diperpanjang hingga 31 Oktober 2025, karena masih banyak yang belum memanfaatkan program tersebut.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Banten Andra Soni seusai meninjau pelaksaan pelayanan di Samsat Ciputat, Kamis (26/6), kemarin. “Program ini dilanjutkan sampai 31 Oktober 2025 dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor 286,” ungkapnya.











