Pemutihan Tunggakan dan Denda Diperpanjang, 1,7 Juta Kendaraan Menunggak Bayar PKB

Kendaraan
LELAH: Petugas tertidur usai pelayanan di Gerai Samsat Ciater, Serpong, Kota Tangsel. Pemutihan pajak diperpanjang hingga akhir Oktober 2025. Jam Pelayanan Samsat, Senin-Jumat Pukul 08.00-14.00 Wib, Sabtu Pukul 8.00-12.00 Wib. (Credit: Miladi Ahmad/Banten Ekspres)

“Kita saat ini juga sedang susun program dan Banten akan ulang tahun ke-25 dan akan disiapkan program khusus bagi warga yang selama ini taat dan tepat waktu bayar pajak,” tambahnya.

Andra mengatakan pemutihan ini bukan dalam rangka menambah pendapatan. “Tapi, dalam rangka membantu masyarakat yang menunggak kendaraan bermotor. Di Banten itu 2,3 juta unit yang menunggak pajak. Dengan pelaksanaan program ini telah berkurang menjadi 1,7 juta unit. Artinya masih ada 1,7 juta unit kendaraan bermotor yang ada di Banten masih menunggak,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

“Ini diperlukan kesadaran kolektif bahwa pajak merupakan alat atau komponen penting dalam rangka pembangunan. Saya yakin yang 1,7 juta unit ini pasti ingin segera. Cuma memang pelayanan mungkin karena banyak yang ingin memafaatkan masa ini itu terkendala dengan antrean yang panjang,” tutur.

Untuk itu, Andra Soni berharap kepada setiap kepala Samsat untuk dapat melakukan terobosan dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Pos terkait