TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) perdana bersama Dinas Perhubungan (Dishub) serta pihak terkait di ruang Badan Anggaran, Rabu, 10 Juni 2026. Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Penyelenggaraan Transportasi.
Mengingat kompleksnya dinamika mobilitas perkotaan, regulasi baru ini dirancang secara menyeluruh guna menciptakan sistem transportasi yang efisien, aman, dan saling terintegrasi.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangerang, Edi Suhendi mengatakan, Raperda tentang Penyelenggaraan Transportasi ini merupakan regulasi yang cukup besar. Alnaskah akademik, tertuang lebih dari 200 pasal dalam drafnya. Aturan ini memerlukan waktu pembahasan yang intensif serta kajian yang komprehensif.
“Ini pertemuan pertama kita. Isi dari Raperda itu memang sangat umum, namun pasalnya paling banyak, ada 200 lebih pasal. Jadi tidak bisa dibahas dalam jangka waktu yang singkat,” ungkap Edi saat ditemui usai RDP.
“Kita perlu waktu lagi untuk mengadakan kajian dan pembahasan bersama dengan Dinas Perhubungan,” sambungnya.
Edi menjelaskan, salah satu poin penting yang ditekankan dalam rapat adalah aspek integrasi transportasi. Posisi geografis Kota Tangerang yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta menuntut adanya penyelarasan sistem transportasi antardaerah.
Ia menyebut, pemilihan judul Penyelenggaraan Transportasi ini sengaja dipilih agar cakupannya lebih luas dan tidak terbatas pada masalah lalu lintas saja, melainkan mencakup sinergi lintas dinas serta pemenuhan hak masyarakat terhadap layanan publik yang lebih layak.
Dikatakan Edi, pihaknya menargetkan rangkaian proses pembasahan Raperda ini mulai dari kajian bersama, pembentukan Panitia Khusus (Pansus), hingga pengesahan di Sidang Paripurna ditarget rampung tahun ini.
“Kita targetkan tahun ini selesai, sehingga pada tahun 2027 kita sudah punya Perda terkait dengan transportasi,” tegas Edi.
Lebih lanjut, Edi memaparkan bahwa Raperda Transportasi ini merupakan bagian dari program legislasi yang cukup padat sepanjang tahun 2026.
Edi berharap seluruh target target regulasi tersebut dapat dituntaskan dan disahkan tepat waktu.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Achmad Suhaely menyambut positif langkah proaktif DPRD dalam menginisiasi Raperda ini.
Ia menyebut regulasi ini sangat mendesak demi memayungi pesatnya perkembangan sektor transportasi di kota metropolitan.
“Kami dari Dinas Perhubungan tentunya menyambut baik Perda inisiatif DPRD ini, terutama dalam rangka menjawab permasalahan-permasalahan transportasi yang ada di Kota Tangerang,” kata Suhaely.
Dalam pembahasan awal tersebut, lanjut Suhaely, Dishub juga telah menyodorkan sejumlah masukan strategis yang didasarkan pada realita dan kendala di lapangan, termasuk mengenai aspek mandatory spending (alokasi anggaran wajib).
“Tadi baru pembahasan awal. Beberapa masukan yang kami sampaikan saat ini perlu aturan hukum pelaksanaannya.,” ujarnya.
“Harapannya, Perda ini menjadi jawaban atas harapan masyarakat terkait urusan transportasi di Kota Tangerang,” pungkasnya.(*)









