Polda Banten Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Provinsi, 7 Tersangka dan Puluhan Kendaraan Diamankan

Dirreskrimum Polda Banten, AKBP Muhammad Fauzan Syahrir, menyerahkan kendaraan milik warga usai konferensi pers di halaman Polda Banten, Jumat 23 Oktober 2026.

SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil mengungkap jaringan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penipuan, dan penggelapan yang beroperasi di wilayah Banten.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, AKBP Muhammad Fauzan Syahrir, mengatakan pengungkapan berasal dari tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni Serang, Tangerang, dan Cilegon, polisi mengamankan sebanyak 7 orang tersangka.

Bacaan Lainnya

“Untuk rangkaian para pelaku ini, ini kelompok terorganisir, jaringan yang terlibat dari beberapa provinsi, yaitu Jawa Barat, Banten, dan Lampung,” katanya saat konferensi pers di halaman Mapolda Banten, Jumat 23 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, ada tiga modus operandi utama yang dijalankan oleh para pelaku, mulai dari penipuan modus aplikasi kencan, pelaku membujuk dan merayu korban untuk bertemu melalui aplikasi kencan sebelum akhirnya membawa lari sepeda motor milik korban.

Sementara pencurian mobil R4 merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya yang telah mengungkap 11 kendaraan. Dari jaringan ini, polisi kembali menyita 4 unit mobil lossbak.

“Kemudian modus R2 lainnya menggunakan kunci astag. Pelaku menyasar rumah dengan membobol rumah, area parkiran, hingga kawasan perkantoran,” ungkapnya.

Dari keseluruhan pengungkapan ini, petugas mengamankan sedikitnya 24 unit kendaraan R2 dan 3 unit kendaraan R4.

Fauzan menyebutkan, proses penangkapan dilakukan melalui serangkaian penyelidikan dan pengejaran intensif. Polisi sempat mengejar pelaku hingga ke Lampung, meski kendaraan hasil curian telah dilempar dan ditemukan di wilayah Karawang, Jawa Barat.

“Dari 7 tersangka yang diamankan, beberapa di antaranya diketahui merupakan residivis, khususnya pelaku spesialis pencurian kendaraan roda empat,” paparnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kendaraan hasil curian dijual dengan sistem pemesanan dan harga bervariasi. Untuk kendaraan roda dua dipasarkan berkisar antara Rp3 juta hingga Rp7 juta, sedangkan kendaraan roda empat dijual mulai dari Rp15 juta hingga Rp30 juta.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud nyata kerja sama antara polisi dan masyarakat, sesuai dengan jargon ‘Polisi Bersama Masyarakat’.

Kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk datang melakukan pencocokan dan validasi dokumen resmi. Apabila surat-surat kendaraan dinyatakan sesuai dengan fisik kendaraan yang diamankan, proses pengembalian akan dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya.

“Untuk masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan silahkan datang ke Polda Banten, dengan membawa surat-surat kendaraan untuk memastikan kepemilikan kendaraan,” katanya. (*)

 

Pos terkait