SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah menegaskan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) reformasi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) bukan untuk menggemukkan birokrasi. Justru sebaliknya, ia ingin struktur ramping tapi fungsi besar.
Penegasan itu disampaikan untuk menjawab kekhawatiran bahwa pemecahan sejumlah OPD akan membuat birokrasi makin gemuk dan boros anggaran.
“Tujuannya untuk efisiensi. Kita tidak mau struktur gemuk miskin fungsi. Kita berharap miskin struktur, ramping fungsinya besar,” tegasnya usai rapat paripurna di gedung DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis 22 Oktober 2026.
Ia mencontohkan Dinas PUPR yang saat ini bebannya terlalu berat karena mengelola anggaran dan tanggung jawab yang sangat besar, mulai dari jalan hingga sumber daya air. Di provinsi lain, dinas tersebut sudah dipecah.
“PUPR itu terlalu berat. Nanti kita pecah. Kasihan Pak Arlan itu ngelola anggaran besar, tanggung jawab besar. Nanti dipecah antara sumber daya air dengan kebinamargaan. Di provinsi-provinsi lain sudah pecah, hanya di Banten saja,” ujarnya.
Menurut Dimyati, penataan SOTK diperlukan agar beban kerja antar OPD setara. Saat ini ada ketimpangan, ada OPD dengan bobot eselon II yang sangat besar sementara yang lain kecil.
“Saya minta oleh DPRD ini betul-betul dipelototi. Supaya badan atau dinas atau OPD yang ada itu betul-betul setara. Jangan yang ini eselon 2 bobotnya besar, yang ini bobotnya kecil. Sehingga yang ini kerjanya kurang, ini kerjanya terlalu berat. Kasihan nanti stres,” katanya.
Ia memastikan reformasi ini tidak akan menambah beban APBD. Anggaran Pemprov Banten saat ini justru terbatas dan sedang dalam skema efisiensi.
“Otomatis enggak mungkin anggaran kita kan udah segini. Ditambah anggarannya dari mana? Dari langit? Enggak ada. APBD kita berkurang,” ujarnya.
Ia mengingatkan, jika struktur tidak ditata, perangkat dengan anggaran kecil tidak akan mampu mencapai target pembangunan. Dampaknya, janji politik kepada masyarakat terancam tidak terealisasi.
“Kasihan perangkat-perangkat yang ada dengan anggaran kecil itu tidak mencapai target. Yang tadinya harusnya mendapatkan 100, tiba-tiba dapatnya cuma 50. Nanti katanya janji palsu,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan OPD adalah pembantu gubernur dan DPRD dalam satu kesatuan pemerintahan daerah, sehingga penataan SOTK harus dikawal bersama mulai dari Sekda, Sekwan, hingga OPD di bawahnya agar tidak lagi muncul temuan dan persoalan di kemudian hari.
Diketahui, Pemprov Banten mengusulkan Raperda SOTK, dalam Raperda tersebut jumlah dinas diusulkan bertambah dari 22 menjadi 23, sedangkan jumlah badan meningkat dari enam menjadi delapan.
Penataan OPD tersebut meliputi pemisahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), menjadi dua perangkat daerah, yakni Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang serta Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi.
Kemudian, perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) diusulkan berubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapemrida).
Lebih lanjut, terdapat peningkatan tipologi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dari tipe B menjadi tipe A. (*)
Reporter: Syirojul Umam










