“Jadi saya bukan hanya mengevaluasi masyarakatnya tapi, saya juga mengevaluasi dari pada pejabat yang diberikan amanah dan mandat untuk melayani masyarakat,” tutupnya.
Dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Banten Andra Soni tersebut, pemilik kendaraan yang memiliki kewajiban pajak tertunggak dapat merasa lebih terbantu karena hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan. Andra Soni mengatakan, jelang berakhir program pemutihan pajak kendaraan bermotor pihaknya sengaja mendatangi kantor Samsat Ciputat untuk melihat pelayanan dan antusiasme masyarakat.
“Saya meninjau pelaksaan pelayanan di Samsat Ciputat yang merupkan samsat yang diberikan target besar oleh pemprov dari sisi jumlah unit kendaraan motor yang ada di 4 kecamatan, yakni Pondok Aren, Ciputat, Pamulang dan Ciputat Timur,” ujarnya.











