Pemutihan Tunggakan dan Denda Diperpanjang, 1,7 Juta Kendaraan Menunggak Bayar PKB

Kendaraan
LELAH: Petugas tertidur usai pelayanan di Gerai Samsat Ciater, Serpong, Kota Tangsel. Pemutihan pajak diperpanjang hingga akhir Oktober 2025. Jam Pelayanan Samsat, Senin-Jumat Pukul 08.00-14.00 Wib, Sabtu Pukul 8.00-12.00 Wib. (Credit: Miladi Ahmad/Banten Ekspres)

“Pendapatan rata-rata harian seluruh Banten khusus PKB dan BBNKB Rp16,5 miliar. Ini meningkat sebelum adanya pembebasan pokok denda dan tunggakan. Biasanya rata-rata perhari Rp11-12 miliar, paling kecil Rp9 miliar. Kita pernah di angka Rp24 miliar per hari ketika pelaksanaan program semacam ini,” tutupnya.

Sementara itu, perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten hingga 31 Oktober 2025 tersebut disambut baik oleh masyarakat. Seperti yang dikatakan warga Ciputat Timur Maryoto (48). Ia menyambut baik program unggulan Gubernur Banten Andra Soni tersebut. “Tentu dengan perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sangat membantu masyarakat yang selama ini kesulitan dalam membayar pajak kendaraannya,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Maryoto mengaku, dengan diperpanjangnya progran tersebut dirinya juga berharap masyarakat agar memanfaatkannya sedangan sebaik mungkin dengan membayar bila ada tunggakan pajak kendaraan bermotor. (bud)

Pos terkait