Disperkimta Kota Tangsel Tingkatkan Pelayanan Pemakaman, Fokus Kembangkan TPU Sari Mulya

Gerbang TPU Sari Mulya yang ada di Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu berdiri megah. Disperkimta Tangsel For Bantenekspres.co.id

SERPONG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemkot Tangsel terus meningkatkan pelayanan pemakaman bagi masyarakat. Upaya tersebut dilakukan melalui pengembangan Tempat Pemakaman Umum (TPU), penyediaan lahan makam, hingga pembenahan sistem pelayanan administrasi agar lebih mudah diakses warga.

 

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangsel Aries Kurniawan mengatakan, pelayanan pemakaman merupakan salah satu layanan dasar yang wajib diberikan pemerintah kepada masyarakat.

 

Menurutnya, kebutuhan lahan pemakaman akan terus meningkat seiring pertumbuhan jumlah penduduk. Karena itu, pemerintah daerah terus melakukan berbagai langkah antisipasi agar pelayanan tetap berjalan optimal.

 

“Pemkot Tangsel berkomitmen memberikan pelayanan pemakaman yang tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami terus melakukan pengembangan fasilitas pemakaman sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal,” ujarnya dalam keterangan resmi.

 

Aries menambahkan, pengelolaan layanan pemakaman tidak hanya berkaitan dengan penyediaan lahan makam, tetapi juga mencakup pembangunan dan pemeliharaan berbagai fasilitas pendukung yang dibutuhkan masyarakat.

 

Salah satu lokasi yang saat ini menjadi fokus pengembangan adalah TPU Sari Mulya di Kecamatan Setu. Kawasan tersebut dipersiapkan menjadi salah satu pusat layanan pemakaman yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat Tangsel dalam jangka panjang.

 

“Pelayanan pemakaman yang baik tidak hanya soal ketersediaan lahan, tetapi juga kepastian pelayanan, kenyamanan fasilitas, serta kemudahan masyarakat memperoleh informasi,” tambahnya.

 

Menurutnya, evaluasi dan perbaikan layanan akan terus dilakukan agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, mudah, dan memiliki kepastian.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Pertanahan dan Pemakaman Disperkimta Kota Tangsel Agus Mulyadi mengatakan, seluruh pelayanan pemakaman mengacu pada Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemakaman dan Pengabuan Jenazah.

 

“Peraturan ini menjadi dasar dalam penyelenggaraan pelayanan pemakaman, mulai dari penggunaan petak makam, perizinan, hingga pengelolaan sarana dan prasarana pemakaman,” ujarnya.

 

Saat ini, Disperkimta mengelola sejumlah TPU yang tersebar di berbagai wilayah Tangsel, termasuk TPU Sari Mulya yang terus ditata dan dikembangkan untuk mendukung kebutuhan masyarakat.

 

Agus menjelaskan, layanan yang diberikan pemerintah meliputi penyediaan lahan makam, verifikasi administrasi, hingga penerbitan izin penggunaan petak makam. Untuk memperoleh layanan pemakaman, masyarakat diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen, seperti KTP almarhum atau almarhumah, Kartu Keluarga, surat keterangan kematian dari rumah sakit atau kelurahan, serta identitas ahli waris atau pemohon.

 

“Setelah persyaratan lengkap, petugas akan memproses administrasi dan menentukan penempatan petak makam sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

 

Agus mengungkapkan, pihaknya hanya menangani aspek administrasi dan penyediaan lahan makam. Sedangkan kebutuhan teknis saat prosesi pemakaman menjadi tanggung jawab keluarga atau ahli waris.

 

“Kebutuhan seperti jasa penggalian makam, tenda, papan nama, rumput, maupun nisan biasanya disiapkan oleh penyedia jasa di luar pelayanan administrasi pemerintah,” terangnya.

 

Selain memperluas layanan administrasi, Disperkimta juga terus melakukan pembangunan dan pemeliharaan fasilitas pendukung di TPU. Beberapa fasilitas yang ditingkatkan antara lain jalan lingkungan, drainase, pagar, turap, fasilitas ibadah, kantor pengelola, hingga sarana pendukung lainnya.

 

Untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi maupun menyampaikan keluhan, Disperkimta juga menyediakan layanan call center yang dapat dimanfaatkan warga terkait pelayanan pemakaman di Kota Tangsel.

 

“Harapannya masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas dan pelayanan yang semakin baik dari waktu ke waktu,” tutupnya. (*)

 

Reporter : Tri Budi

Pos terkait