Tragedi KM Virgo, GMNI Desak Kemenhub Evaluasi Keselamatan Pelayaran

Tragedi KM Virgo, GMNI Desak Kemenhub Evaluasi Keselamatan Pelayaran
Abdur Rozak, Wakil Ketua Umum III DPP GMNI. Foto (Ist)

JAKARTA, BANTENEKPRES.CO.ID – Tragedi KM Virgo Transport 8 yang terbalik di Laut Jawa menjadi sorotan Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI).

GMNI meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan pelayaran nasional. Langkah itu dinilai penting untuk mencegah kecelakaan serupa kembali terjadi.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua Umum III DPP GMNI, Abdur Rozak mengatakan, berdasarkan data Basarnas, sepanjang Januari hingga Agustus 2026 tercatat 601 kecelakaan kapal. Sebanyak 239 orang meninggal dunia dan 203 lainnya masih hilang.

Sementara dalam kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang melayani rute Surabaya-Banjarmasin, kapal membawa 243 orang. Sebanyak 108 orang berhasil diselamatkan, enam meninggal dunia, dan 129 lainnya masih dalam pencarian.

“Fokus utama saat ini adalah pencarian dan penyelamatan korban. Namun setelah itu, negara wajib melakukan evaluasi menyeluruh agar tragedi serupa tidak kembali terjadi,” ujar Rozak. Selasa 15 September 2026.

Menurutnya, faktor cuaca buruk tidak boleh menjadi satu-satunya alasan. Kesiapan kapal, keputusan keberangkatan, prosedur menghadapi cuaca ekstrem, hingga pengawasan pemerintah harus ikut dievaluasi.

“Cuaca buruk memang merupakan risiko yang dapat dipantau. Yang harus dipastikan adalah apakah risiko tersebut telah diterjemahkan menjadi keputusan operasional yang tepat sebelum kapal berlayar,” tegasnya.

GMNI juga menyoroti peran syahbandar yang memiliki kewenangan dalam pengawasan keselamatan dan persetujuan keberangkatan kapal.

Rozak menilai pemeriksaan tidak boleh hanya berorientasi pada kelengkapan administrasi. Kondisi teknis kapal, kesiapan awak, peralatan keselamatan, serta informasi cuaca harus benar-benar menjadi pertimbangan.

“Publik berhak mengetahui dasar penerbitan izin berlayar dan apakah tingkat risiko pelayaran telah menjadi pertimbangan utama,” katanya.

GMNI meminta Kementerian Perhubungan melakukan audit berbasis risiko terhadap kapal penumpang dan Ro-Ro, meningkatkan pengawasan syahbandar, memperketat pelayaran saat cuaca ekstrem, serta menyusun program peremajaan armada.

“Usia kapal tidak otomatis membuktikan kapal tidak laik laut. Namun semakin tua kapal, semakin besar tuntutan pemeriksaan, pemeliharaan, dan pengawasan,” ujarnya.

Rozak menegaskan evaluasi tersebut bukan untuk mencari kambing hitam, melainkan memastikan sistem keselamatan pelayaran benar-benar mampu mencegah jatuhnya korban.

“Negara tidak boleh hanya hadir setelah kecelakaan terjadi. Keselamatan harus diukur dari kemampuan mencegah korban, bukan sekadar menjelaskan tragedi setelahnya,” pungkasnya. (*)

Pos terkait