TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Puluhan warga Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, mengeluhkan belum menerima sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang. Bahkan, sejumlah warga mengaku telah menunggu hingga tujuh tahun sejak mengajukan program tersebut.
Salah seorang warga Tanah Tinggi, Roslina, mengaku telah mengikuti program PTSL sejak 2019. Namun, hingga kini sertifikat rumah yang diajukan belum juga diterima.
“Saya ikut program PTSL dari zaman dulu waktu Joko Widodo masih jadi presiden sampai sekarang, enggak pernah jadi sertifikat rumahnya,” kata Roslina kepada wartawan, Selasa (15/9).
Ibu empat anak itu mengatakan, dirinya telah berulang kali mendatangi Kantor Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, hingga Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang untuk menanyakan kejelasan sertifikat tersebut.
Namun, menurut Roslina, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Ia mengaku justru mendapat jawaban yang tidak pasti dan diarahkan dari satu instansi ke instansi lainnya.
“Dari dulu sudah berkali-kali saya tanya untuk minta kejelasan, tapi mereka jawabnya tanya ke sana aja, tanya ke sini aja. Sampai capek bolak-balik kantor kelurahan, kecamatan, BPN, enggak pernah jelas jawaban mereka,” ungkapnya.
Sorotan terhadap persoalan tersebut kembali mencuat setelah Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi, diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9).
Kondisi tersebut menjadi momentum bagi warga untuk kembali menyuarakan keresahan mereka terkait pelayanan pertanahan, khususnya sertifikat PTSL yang hingga kini belum diterima.
Warga lainnya, Lamier Bancin, mengatakan dirinya bersama sejumlah warga juga sempat mendatangi petugas untuk meminta kejelasan mengenai sertifikat yang belum diterima.
Namun, ia mengaku kembali mendapat jawaban yang belum memberikan kepastian. Warga disebut diminta menunggu program berikutnya untuk pengadaan sertifikat.
“Beberapa petugas kelurahan sempat kami datangi, katanya nanti kalau ada program baru pengadaan sertifikat dikabarin ke warga yang belum menerima PTSL. Tapi enggak ada sama sekali sampai sekarang,” ujarnya.
Lamier berharap BPN Kota Tangerang segera menuntaskan proses sertifikasi rumah warga yang telah mengikuti program PTSL, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian atas hak kepemilikan tanah dan bangunan yang mereka tempati.
Menurutnya, sertifikat tanah merupakan dokumen penting sebagai bukti kepemilikan yang sah atas rumah yang ditempati bersama keluarganya.
“Minta tolong banget sertifikat rumah kami diserahkan, jangan digantung-gantung seperti ini, karena itu harta berharga kami satu-satunya atas rumah yang ditempati sekarang ini,” ungkapnya.
Profil Tardi, Kepala BPN Kota Tangerang yang Diamankan KPK
Tardi memiliki nama lengkap Tardi, SSiT, MH. Ia lahir di Cijulang pada 14 Mei 1974 dan merupakan pejabat karier di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Tardi memiliki latar belakang pendidikan di bidang pertanahan dan hukum. Ia menyandang gelar Sarjana Sains Terapan (SSiT) dan Magister Hukum (MH).
Sebelum dipercaya memimpin Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Ia menjalankan jabatan tersebut hingga sekitar pertengahan 2025.
Pada Agustus 2025, Tardi dilantik sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang menggantikan Heri Mulianto. Sejak saat itu, ia memimpin pelayanan pertanahan di wilayah Kota Tangerang.
Selama menjabat, Tardi terlibat dalam sejumlah agenda peningkatan pelayanan pertanahan, termasuk kerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang dalam mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan.
Integrasi tersebut mencakup data Nomor Identifikasi Bidang (NIB) pertanahan dengan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk memperkuat sinkronisasi data antara pelayanan pertanahan dan administrasi perpajakan daerah.
Tardi juga terlibat dalam penguatan sinergi Kantah Kota Tangerang dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) guna mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Kantah Kota Tangerang di bawah kepemimpinannya juga disebut menjadi salah satu kantor pertanahan yang mengikuti proyek percontohan transformasi organisasi. Kantah Kota Tangerang termasuk dalam 10 kantor pertanahan yang menerapkan sistem kerja berbasis kewilayahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Namun, perjalanan karier Tardi kini menjadi sorotan setelah namanya masuk dalam daftar pihak yang diamankan KPK dalam OTT.
Selain Tardi, KPK turut mengamankan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri serta Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
Hingga berita ini ditulis, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang yang diamankan dalam OTT tersebut. Status hukum Tardi dan pihak lainnya akan ditentukan setelah KPK menyelesaikan pemeriksaan dan gelar perkara.
Dengan demikian, dugaan keterlibatan Tardi dalam perkara tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan resmi KPK. (*)










