SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang akan memperkuat pengawasan terhadap guru dan tenaga kependidikan menyusul pemberhentian tiga aparatur sipil negara (ASN) oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang.
Tiga tenaga pendidik tersebut terdiri dari dua guru berstatus PNS yang diberhentikan secara hormat karena tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah dalam waktu lama, serta satu guru berstatus PPPK yang diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran asusila.
Dindikbud akan melakukan penerbitan surat edaran kepada seluruh satuan pendidikan sebagai upaya mencegah terulangnya pelanggaran disiplin maupun pelanggaran etika di lingkungan sekolah.
Kepala Dindikbud Kota Serang Ahmad Nuri mengatakan, kasus pemberhentian ASN yang terjadi belakangan harus menjadi pelajaran bagi seluruh pegawai, khususnya para guru dan tenaga kependidikan.
Menurutnya, setiap ASN memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.
“Peristiwa ini harus menjadi bahan evaluasi bersama. Semua tenaga pendidik dan tenaga kependidikan harus menjadikannya sebagai pengingat untuk selalu bekerja sesuai aturan dan menjaga nama baik profesi,” katanya, Kamis 11 Juni 2026.
Nuri menjelaskan, Dindikbud akan segera mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada kepala sekolah, guru, serta tenaga kependidikan agar lebih meningkatkan disiplin kerja dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Ia menegaskan, seluruh guru yang berstatus PPPK maupun ASN lainnya memiliki komitmen kerja yang harus dipatuhi selama menjalankan tugas di lingkungan pendidikan.
“Semua memiliki kewajiban yang sama, yaitu bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi serta mematuhi komitmen yang telah disepakati,” ujarnya.
Selain penguatan disiplin, Dindikbud juga akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap kinerja para pegawai. Evaluasi tersebut mengacu pada perjanjian kerja dan indikator kinerja yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurut Nuri, pemberian sanksi yang dilakukan pemerintah terhadap ASN yang melanggar aturan merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalisme birokrasi.
Karena itu, ia meminta seluruh tenaga pendidik untuk menjaga perilaku, etika, dan moralitas selama bertugas, baik di lingkungan sekolah maupun di tengah masyarakat.
“Guru merupakan contoh bagi peserta didik. Karena itu integritas, etika, dan moral harus selalu dijaga agar kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tetap baik,” tuturnya.
Nuri berharap seluruh sekolah dapat membangun budaya saling mengingatkan dan memperkuat nilai-nilai kebersamaan agar tidak ada lagi pelanggaran yang berujung pada sanksi berat.
“Kami ingin seluruh tenaga pendidik fokus memberikan pelayanan pendidikan terbaik kepada masyarakat. Jadikan kejadian ini sebagai pembelajaran agar tidak terulang kembali di kemudian hari,” pungkasnya. (*)
Reporter: Aldi Alpian Indra











