SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Raperda Retribusi sudah disahkan menjadi Perda, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang, Rabu 10 Juni 2026.
Perda Retribusi disahkan salah satunya untuk penyempurnaan tarif retribusi, terhadap beberapa komponen yang belum menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), diantaranya pada pengujian air limbah dan sampah yang dihasilkan oleh industri akan ditarik tarif retribusinya.
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan, Perda Retribusi disahkan bertujuan untuk meningkatkan PAD yang lebih tinggi, supaya bisa mengoptimalkan pembangunan insfratruktur di Kabupaten Serang.
Terdapat tujuh poin perubahan dalam Perda ini salah satunya, penyempurnaan tarif retribusi yang akan muncul angkanya dan ditetapkan secara definitif, seperti pengujian air limbah dan sampah yang dihasilkan oleh industri.
“Sebelumnya tidak ada tarif tapi sekarang akan ada, angkanya akan disesuaikan. Terimakasih dan apresiasi saya sampaikan, ke pimpinan DPRD dan panitia khusus yang telah membahas menjadikan Raperda menjadi Perda, dan telah dilakukan tepat waktu,” katanya kepada usai rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Serang.
Zakiyah mengatakan, adanya Perda Retribusi ini bertujuan untuk meningkatkan PAD, supaya dapat mengoptimalkan pembangunan insfratruktur di Kabupaten Serang, yang lebih merata dan berkelanjutan.
Dalam Perda ini yang naik hanya retribusi daerah tidak menyentuh pajak daerah, yang artinya hanya berfokus pada peningkatan retribusi daerah agar mengoptimalkan PAD Kabupaten Serang.
“Dengan adanya tambahan pendapatan kita bisa membangun sekolah, jalan, dan lainnya yang selama ini belum maksimal, dengan adanya Perda ini pembangunannya dapat dimaksimalkan,” ujarnya.
Dikatakan Zakiyah, OPD sudah diintruksikan agar segera melakukan sosialisasi atas perubahan Perda Retribusi ke masyarakat dan wajib pajak, supaya bisa langsung diimplementasikan dengan optimal.
“Hari ini sudah disahkan, jadi setelah ini sudah harus segera disosialisasi dan diimplementasikan, saya sudah instruksikan OPD untuk melakukannya,” ucapnya. (*)











