Semua jalur Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 ini, baik jalur domisili, afirmasi, prestasi akademik, dan non-akademik juknis tetap mengacu pada pertimbangan nilai raport. Petunjuk teknis SPMB untuk jenjang SMAN, SMKN membingungkan masyarakat.
“Kita kecewa kalau aturan seperti itu. Keberadaan SMAN 11 Kota Tangerang atas perjuangan warga sekitar. Warga kita sampai berdarah-darah memperjuangkan pembangunan SMAN 11. Waktu proses pembangunannya saja warga yang jagain bahan materialnya,” ungkapnya. Oleh karenanya, warga sekitar SMAN 11 Kota Tangerang akan mempertanyakan kepada pihak panitia khususnya terkait SPMB jalur domisili. “Kita rame-rame mau datang ke sekolah mau tanya kenapa tidak terakomodir jalur domisili,” ujarnya.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 261 tahun 2025 tentang Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk SMAN, SMKN dan SKHn tahun Pelajaran 2025/2026, pada Bab I poin E.











