Yaitu, penentuan wilayah untuk jalur domisili untuk setiap satuan pendidikan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan usulan Kepala Sekolah berbasis kecamatan yang berdekatan dengan Satuan Pendidikan SMA.
Pada poin G, kuota rombongan belajar (rombel) dan jumlah murid baru setiap satuan pendidikan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten berdasarkan usulan Kepala Sekolah. Kemudian pada poin H, kuota jalur domisi sebanyak 30 persen dari data tampung satuan pendidikan. Diketahui, pendaftaran SPMB untuk jenjang SMAN, SMKN, dan SKhN sudah berkahir. Panitia SPMB saat ini tengah melakukan verifikasi yang nantinya diumumkan pada 30 Juni 2025.
Keluhan minimnya sosialisasi aturan SPMB jalur domisili juga terjadi di Kota Serang. Jalur domisili, yang semestinya mempermudah siswa masuk ke sekolah negeri terdekat, justru menimbulkan kebingungan bahkan polemik.











