KRONJO, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Provinsi Banten kembali memberikan angin segar bagi para pemilik kendaraan bermotor.
Program keringanan pajak daerah berupa diskon dan pemutihan diperpanjang hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendongkrak tingkat kepatuhan wajib pajak di wilayah Banten.
Berdasarkan informasi resmi yang dirilis, program relaksasi pajak ini menghadirkan dua keunggulan utama bagi masyarakat.
Yakni, pembebasan atau penghapusan denda administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara penuh bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan.
Berikutnya, potongan sebesar 5 persen untuk pembayaran pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Tidak hanya itu, para wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo juga berkesempatan mengikuti program reward menarik.
Pemerintah Provinsi Banten telah menyiapkan berbagai hadiah spektakuler, mulai dari sepeda motor, paket umroh hingga hadiah menarik lainnya bagi wajib pajak yang beruntung.
Saat dikonfirmasi, Pegawai Gerai Samsat Kronjo Supardi menyambut baik serta mendukung penuh kebijakan perpanjangan program ini.
Menurutnya, antusiasme masyarakat di tingkat gerai kecamatan cukup tinggi dengan adanya kebijakan pembebasan denda dan diskon pajak tersebut.
Senada dengan Supardi, Pegawai Samsat Balaraja Hermawan juga mengungkapkan hal serupa.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten secara luas, agar segera memanfaatkan momentum ini sebelum masa berlaku perpanjangan berakhir pada penghujung tahun 2026.
“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan emas ini dengan sebaik-baiknya. Selain meringankan beban finansial melalui bebas denda dan diskon pokok, wajib pajak juga berkesempatan meraih hadiah menarik seperti motor dan umroh bagi yang taat membayar sebelum jatuh tempo,” ujar Hermawan saat dikonfirmasi.
Dengan mengusung tagline ‘Pajak Anda untuk Membangun Banten’, kebijakan ini diharapkan tidak hanya mempermudah administrasi kendaraan masyarakat, tetapi juga berdampak langsung pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) guna mempercepat pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum di seluruh wilayah Banten.
Bagi warga Banten yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, segera kunjungi kantor Samsat induk, gerai Samsat terdekat, maupun layanan Samsat keliling sebelum tanggal 31 Desember 2026.
Manfaatkan diskonnya, bebas dendanya dan raih kesempatan memenangkan hadiah utamanya. (*)











