Motor Penghuni Kontrakan Dicuri Pakai Kunci Palsu, Dijual Rp1,4 Juta buat Judol

Motor Penghuni Kontrakan Dicuri Pakai Kunci Palsu, Dijual Rp1,4 Juta buat Judol
Anggota Reskrim Polsek Pamulang menunjukan barang bukti sepeda motor hasil kejahatan yang berhasil diungkap di Jalan Kemuning 3, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang. Polsek Pamulang For Bantenekspres.co.id

PAMULANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Seorang pria berinisial J.R.A (32) ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor milik penghuni kontrakan di Jalan Kemuning 3, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Motor tersebut dicuri menggunakan anak kunci palsu, lalu dijual seharga Rp1,4 juta untuk bermain judi online.

Bacaan Lainnya

Aksi pencurian itu terjadi pada Rabu 28 Oktober 2026. Kapolsek Pamulang AKP Galuh Febri Saputra mengatakan, pelaku menjalankan aksinya bersama seorang rekan berinisial R.A yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Modusnya, kedua pelaku mendatangi kontrakan korban dengan alasan menanyakan masa berakhir sewa. Setelah beberapa kali mengetuk pintu tanpa mendapat respons, pelaku melihat sepeda motor terparkir di teras.

Pelaku kemudian mencoba menyalakan motor menggunakan anak kunci palsu yang dibawanya. Tak disangka, kendaraan tersebut berhasil dihidupkan dan langsung dibawa kabur.

“Pelaku mencoba menggunakan anak kunci motor dan ternyata kendaraan tersebut dapat dinyalakan,” kata Galuh, Minggu 8 November 2026.

Motor hasil curian itu kemudian dijual ke wilayah Limo, Depok, Jawa Barat, seharga Rp1,4 juta.

Ironisnya, uang hasil penjualan tersebut justru dihabiskan untuk bermain judi online dan membeli minuman bersama rekannya.

“Uang hasil penjualan tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi online dan membeli minuman bersama rekannya hingga habis,” ungkapnya.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Pamulang akhirnya menangkap J.R.A pada Senin (2/11/2026). Pelaku diringkus di sekitar Perempatan Gaplek, tepatnya di seberang KFC Gaplek, Pamulang.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Pamulang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu R.A yang telah ditetapkan sebagai DPO. (*)

Pos terkait