“Aturan jalur domisili ini tidak pernah disosialisasikan dengan jelas sejak awal pendaftaran. Ketika saya datang ke sekolah, ternyata nama anak saya itu tersingkirkan dengan nilai yang lebih tinggi,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa setelah dirinya mendatangi sekolah, barulah ia mengetahui bahwa jalur domisili tidak hanya mempertimbangkan jarak tempat tinggal, tetapi juga nilai raport. Menurutnya, nilai raport anaknya berada di bawah rata-rata yang ditentukan. Sehingga menjadi alasan penolakan dalam proses seleksi.
Alhasil, Amaliah menilai sistem Seleksi Penerimaan Murid Baru tahun ini kurang transparan dan membingungkan. Terutama karena minimnya informasi tentang aturan baru yang diterapkan.
“Saya tuh enggak ngerti, karena ternyata domisili itu harus ada nilainya juga di atas 80. Sedangkan anak saya nilainya 79, terus enggak ada konfirmasi misalnya harus nilai segini, itu enggak ada dari sekolah,” tuturnya.











