20 Karyawan Jadi Korban Kebakaran Pabrik Kipas Angin, BPJS Tanggung Biaya Pengobatan

20 Karyawan Jadi Korban Kebakaran Pabrik Kipas Angin, BPJS Tanggung Biaya Pengobatan
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten, Muhyidin menjenguk korban kebakaran pabrik kipas angin milik PT Desen Nusantara Anugerah berlokasi di Jl. Raya Pasar Kemis No. 82, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Foto (Ist)

TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan bergerak cepat memastikan penanganan para pekerja yang menjadi korban kebakaran pabrik kipas angin milik PT Desen Nusantara Anugerah di Jalan Raya Pasar Kemis No. 82, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten, Muhyidin, langsung mendatangi rumah sakit tempat para korban menjalani perawatan, Sabtu 7 November 2026. Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan pelayanan medis secara maksimal.

Bacaan Lainnya

“Mendengar pabrik kipas angin milik PT Desen Nusantara Anugerah kebakaran, kami langsung mengunjungi lokasi serta memastikan para korban telah mendapatkan pelayanan di rumah sakit,” kata Muhyidin.

Ia menjelaskan, seluruh pekerja yang menjadi korban merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, pihaknya memastikan seluruh biaya pengobatan dan perawatan ditanggung melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

“Karena kecelakaan ini terjadi di tempat kerja dan masuk kategori perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja, seluruh biaya pengobatan korban akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sampai benar-benar sembuh sesuai indikasi medis,” tegasnya.

Diketahui, sebanyak 20 karyawan mengalami luka bakar ringan dan sesak napas akibat peristiwa kebakaran tersebut. Seluruh korban telah mendapatkan pertolongan dan menjalani perawatan di RS Primaya Pasar Kemis.

Pada kesempatan itu, Muhyidin juga mengimbau seluruh perusahaan, khususnya di kawasan industri, agar memastikan setiap pekerjanya terdaftar dan terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah tersebut penting untuk memberikan perlindungan dan kepastian jaminan bagi pekerja apabila mengalami kecelakaan saat menjalankan aktivitas pekerjaan. (*)

Pos terkait