MAJA, BANTENEKSPRES.CO.ID – Lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak yang digunakan untuk SDN 2 Sangiang, Kecamatan Maja, diduga diperjualbelikan oleh ahli waris kepada sejumlah warga. Ironisnya, sebagian lahan sekolah tersebut kini telah berdiri bangunan rumah permanen yang masih dalam tahap pembangunan.
Dari total lahan seluas 4.370 meter persegi yang telah dihibahkan dan bersertifikat atas nama Pemkab Lebak, lebih dari 1.000 meter persegi diduga telah beralih penguasaan.
Komite SDN 2 Sangiang sekaligus tokoh masyarakat setempat, Mak Cik Tanjung, mengungkapkan, lahan tersebut awalnya merupakan hibah dari seorang kapolsek. Bukti surat hibah dan sertifikat kepemilikan atas nama pemerintah daerah, kata dia, masih ada.
Namun, belakangan muncul dugaan penjualan lahan oleh ahli waris dengan melibatkan sejumlah pihak. Bahkan, transaksi tersebut disebut-sebut pernah diperkuat dengan penerbitan Akta Jual Beli (AJB).
“AJB pernah terbit dua kali. Yang terakhir tahun 1995. Penjualan lahan milik pemerintah ini diduga kuat ada keterlibatan Kepala Desa (Kades) Sangiang,” ujar Mak Cik, Sabtu 7 November 2026.
Menurutnya, berbagai upaya mediasi telah dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Ia bahkan sempat menghubungi pemilik bangunan agar menghentikan sementara pembangunan rumah sampai status kepemilikan lahan menjadi jelas.
Namun, permintaan itu tidak mendapat respons positif. Pemilik bangunan justru menyatakan hanya akan menghentikan pembangunan apabila ada instruksi dari kepala desa.
“Saya sempat menelepon pemilik bangunan. Dia dengan tegas mengatakan tidak akan menghentikan pembangunan, kecuali kepala desa yang menghentikan. Ini yang membuat saya bertanya-tanya, ada apa dengan kepala desa?” ungkapnya.
Mak Cik berharap Pemkab Lebak segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah harus memberikan kepastian hukum apabila lahan yang kini dibangun rumah itu memang tercatat sebagai aset milik pemerintah.
Ia menegaskan, pihak sekolah tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan ataupun menandatangani kesepakatan terkait kepemilikan lahan karena statusnya hanya sebagai pengguna aset pemerintah.
“Karena lahan SDN 2 Sangiang merupakan milik pemerintah, maka Pemkab Lebak yang berhak bertindak dan melaporkan persoalan ini. Pihak sekolah tidak berhak menandatangani kesepakatan apa pun. Saya yang sudah menetap sejak 1990 hanya bisa memberikan kesaksian,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sangiang, Zubaedi, mengaku tidak dapat menghentikan pembangunan rumah yang berdiri bersebelahan dengan SDN 2 Sangiang tersebut.
Alasannya, pemilik bangunan telah mengantongi AJB yang diterbitkan pada 1995.
“Bahkan, dalam AJB tersebut ditandatangani oleh kepala desa saat itu dan pihak sekolah,” ucapnya. (*)











