Pemkot Tangsel Bagikan SISGITA ke 60 Daerah, Integrasi Data Pajak-Pertanahan Diperluas

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie foto bersama dengan 60 kepala dan perwakilan kepala daerah seusai penandatanganan MoU dan PKS SISGITA di Aula Blandongan Balai Kota, Senin, 21 September 2026. Tri Budi/Bantenekspres.co.id

CIPUTAT, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemkot Tangsel telah mengembangkan Sistem Integrasi Geospasial Informasi Pajak dan Pertanahan (SISGITA) untuk mengintegrasikan data objek pajak dengan data bidang tanah yang dimiliki Kantor Pertanahan.

 

Bacaan Lainnya

Inovasi tersebut diminati oleh 60 kabupaten/kota untuk diterapkan di daerahnya. Hal tersebut dibuktikan dengan diadakannya penandatanganan MoU dan perjanjian kerjasama (PKS) SISGITA yang dilaksanakan di Aula Blandongan Balai Kota, Senin, 21 September 2026.

 

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, penerapan sistem tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama atau MoU dengan sejumlah kepala daerah yang hadir dalam kegiatan tersebut.

 

Selain itu, dilakukan pula perjanjian kerja sama antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel dengan Bapenda daerah lain serta antara Kantor Pertanahan Kota Tangsel dengan kantor pertanahan dari daerah lainnya.

 

“Dari 60 daerah yang kita undang, yang hadir dan mengikuti kegiatan sebanyak 46 kepala daerah. Kemudian ada dua wakil kepala daerah, dua sekretaris daerah, dan tiga asisten daerah,” ujarnya kepada wartawan, Senin, 21 September 2026.

 

Benyamin menambahkan, SISGITA pada dasarnya menggabungkan peta objek pajak yang dimiliki Bapenda dengan peta bidang tanah atau Nomor Identifikasi Bidang (NIB) yang dimiliki Kantor Pertanahan.

 

Dengan integrasi tersebut, data luas bidang tanah dapat diperbarui berdasarkan hasil pengukuran sertifikat, sehingga data pertanahan dan perpajakan dapat menjadi lebih akurat.

“Luas bidang yang dulu berdasarkan SPPT, berdasarkan letter C, berdasarkan girik, sekarang luas bidang berdasarkan pengukuran sertifikat. Jadi data terkini seperti ini,” tambahnya.

 

Benyamin menjelaskan, integrasi data juga dapat mendeteksi perubahan kepemilikan maupun luas tanah. Misalnya, bidang tanah yang sebelumnya memiliki luas tertentu kemudian mengalami pemecahan karena pembagian waris atau bertambah akibat pembelian bidang lain.

 

Perubahan tersebut nantinya dapat disesuaikan dengan data Nomor Objek Pajak (NOP) dan menjadi dasar untuk memperbarui data pajak, termasuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

 

“Nomor induk bidang yang sudah punya di aplikasi sistem kemudian dipadukan dengan nomor objek pajak yang dimiliki Bapenda. Di situ ketahuan, ternyata tanah saya bertambah 100 meter atau karena sudah dibagi waris berkurang 100 meter dari luas awal. Sehingga NJOP-nya nanti ketahuan seperti apa yang harus dibayarkan,” jelasnya.

 

SISGITA juga dapat membantu menemukan ketidaksesuaian antara data sertifikat dengan data pajak. Salah satunya ketika sertifikat tanah sudah berganti nama, tetapi data SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih menggunakan nama pemilik sebelumnya.

 

Menurut Benyamin, kondisi serupa juga dapat terjadi pada kawasan perumahan, ketika sertifikat induk sudah ada tetapi data PBB belum dilakukan pemecahan. “Sehingga nanti dengan ini ketahuan pemilik tanahnya atas nama siapa, pemilik pajaknya atas nama siapa. Yang kita gunakan adalah data sertifikat. Pemilik atas nama sertifikat itu yang nanti kita hubungi untuk memperbarui atau mengganti nama SPPT-nya,” tuturnya.

 

Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Pemkot Tangsel telah membentuk satuan tugas yang melibatkan Bapenda dan Kantor Pertanahan. Tim tersebut akan mengidentifikasi data yang perlu diperbarui dan menentukan tindak lanjut yang harus dilakukan masyarakat.

 

“Saya membentuk satuan tugas antara Bapenda dengan Kantor Pertanahan. Nanti mereka akan bekerja berdua melihat apa yang harus diperbarui oleh masyarakat,” tuturnya.

 

Benyamin mengatakan, dampak penerapan SISGITA terhadap penerimaan daerah masih dalam tahap penghitungan. Pemkot Tangsel akan menghitung potensi perubahan penerimaan dari PBB maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

 

Pasalnya, sistem tersebut ke depan juga akan dikembangkan untuk mendeteksi bangunan yang berdiri di atas bidang tanah. Dengan sistem tiga dimensi, data yang terukur tidak hanya luas tanah, tetapi juga luas dan volume bangunan.

 

“Tanah saya ternyata di SPPT tadinya masih tanah saja, sekarang sudah ada bangunan. Sehingga ada peningkatan dari pendapatan daerah,” ungkapnya.

 

Saat ini, Benyamin menyebut jumlah objek pajak PBB di Kota Tangsel mencapai lebih dari 492 ribu objek setiap tahun. Jumlah tersebut dapat berubah apabila terjadi perubahan kepemilikan, pemecahan bidang, penambahan bidang, maupun perubahan kondisi objek pajak.

 

“Dengan ini mudah-mudahan nanti objek pajaknya akan naik. Sumber objek pajaknya nanti akan bertambah,” tutupnya.

 

Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, integrasi data pertanahan dan perpajakan dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

Dalam kesempatan tersebut, Andra Soni mengapresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Dalam Negeri, serta pemerintah daerah yang terus mendorong penguatan tata kelola melalui integrasi data dan kolaborasi antarinstansi.

 

“Integrasi data berbasis elektronik merupakan fondasi penting bagi terwujudnya pemerintahan daerah yang modern,” ujarnya.

 

Menurutnya, integrasi sistem diperlukan untuk menghubungkan informasi pertanahan dengan data perpajakan secara lebih terpadu. Dengan begitu, sistem elektronik peta pajak dan pertanahan tidak hanya menghasilkan data yang lebih akurat, tetapi juga mempercepat proses kerja dan meningkatkan efektivitas pelayanan.

 

“Terhubungnya nomor identifikasi bidang dan nomor objek pajak juga dapat memperkuat basis data perpajakan sekaligus mendukung validasi BPHTB,” tambahya.

 

Andra Soni menjelaskan, pemanfaatan data yang terintegrasi tersebut pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan potensi pendapatan daerah di tingkat kabupaten dan kota.

 

Kegiatan tersebut juga menjadi ruang bagi pemerintah daerah untuk saling berbagi pengalaman dan praktik baik dalam pengembangan inovasi pemerintahan berbasis digital.

 

Kehadiran perwakilan 60 pemerintah daerah kabupaten/kota menunjukkan bahwa inovasi yang dikembangkan satu daerah dapat menjadi pembelajaran bagi daerah lainnya untuk kemudian disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing.

 

“Semangatnya adalah membangun sinergi, memperkuat kolaborasi dan menghadirkan pemerintahan daerah sebagai organisasi pembelajar yang senantiasa terbuka terhadap pengalaman, mengadopsi praktik baik dan terus melakukan perbaikan,” jelasnya.

 

Ia berharap inovasi sistem integrasi data pajak dan pertanahan yang dikembangkan Kota Tangsel dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjadi praktik baik yang dapat menginspirasi daerah lain.

 

“Semoga inovasi sistem pendapatan pajak dan pertanahan Kota Tangerang Selatan senantiasa memberikan manfaat bagi masyarakat dan menjadi praktik baik yang menginspirasi daerah-daerah lainnya untuk terus berinovasi, memperkuat kolaborasi dan membangun tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, transparan dan akuntabel,” harapnya.

 

Ditempat yang sama, Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN Dedi Noor Cahyanto mengatakan, pemerintah daerah diminta tidak sekadar mengikuti kegiatan pengenalan sistem integrasi data pajak dan pertanahan, tetapi segera membawa dan menerapkannya di wilayah masing-masing.

 

Dalam arahannya, pemerintah daerah yang hadir diminta menjadikan inovasi tersebut sebagai pembelajaran yang dapat ditindaklanjuti melalui kerja sama antara pemerintah daerah dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 

“Ini sesuatu yang harus kita bawa dan berdampak untuk daerah dan wilayah masing-masing. Jadi bukan hanya omong-omongan,” ujarnya.

 

Ia menekankan pentingnya membangun kerja sama dan integrasi dalam proses bisnis pemerintahan. Menurutnya, pembelajaran dari inovasi yang telah dikembangkan perlu dilanjutkan hingga benar-benar dapat diterapkan di daerah.

 

Selain itu, koordinasi antara kepala daerah dengan jajaran kantor wilayah maupun kantor pertanahan dinilai menjadi salah satu kunci keberhasilan penerapan integrasi data tersebut.

 

“Kuncinya kepala daerah dan kepala kantor. Jadi saya mohon juga di sini hari ini, kepala daerah dan kepala kantor harus kompak,” jelasnya.

 

Dedi juga mengungkapkan, tim teknis dari sejumlah daerah sebelumnya telah melakukan kunjungan dan pembelajaran untuk memahami sistem yang dikembangkan. Proses tersebut diharapkan dilanjutkan dengan langkah teknis berupa integrasi dan validasi data.

 

Dalam arahannya, ia juga menekankan sejumlah prinsip dalam pelaksanaan transformasi, di antaranya berpikir positif, membangun kerja sama tim, serta memastikan proses pembelajaran dan integrasi dilakukan secara berkelanjutan.

 

“Yang pertama think positive, yang kedua teamwork. Kemudian semua rencana pembelajaran itu harus melalui integrasi,” tuturnya.

 

Menurutnya, integrasi data dapat menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan pendapatan daerah. Sistem yang saat ini dikembangkan disebut masih dalam tahap awal atau minimum viable product (MVP), namun akan terus dikembangkan menuju sistem integrasi yang lebih luas.

 

Karena itu, pemerintah daerah diminta segera menyiapkan langkah lanjutan bersama jajaran BPN di masing-masing wilayah agar penerapan integrasi data tidak berhenti pada tahap sosialisasi.

 

“Senin kami sudah mulai masuk integrasi, validasi, integrasi,” jelasnya.

 

Ia berharap kepala daerah dan jajaran BPN dapat bergerak bersama sehingga inovasi integrasi data yang diperkenalkan dalam kegiatan tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi peningkatan pelayanan dan pengelolaan pendapatan daerah. (*)

 

Reporter : Tri Budi

 

Pos terkait