Dinsos Kota Tangerang Dampingi Warga Perbarui Data Desil di DTSEN

Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Acep Wahyudi saat diwawancarai. Dhuyuf/Banten Ekspres 

TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang terus mendampingi masyarakat yang ingin melakukan pembaruan data desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Hingga 14 September 2026, tercatat 12.454 warga telah mengajukan pembaruan data melalui bantuan operator Dinsos di tingkat kelurahan.

 

Bacaan Lainnya

Kepala Dinsos Kota Tangerang Acep Wahyudi mengatakan, pembaruan data diperlukan apabila kondisi ekonomi masyarakat yang tercatat dalam DTSEN dinilai belum sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

 

Menurutnya, data awal DTSEN berasal dari penggabungan tiga sumber data besar, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

 

“Desil itu memang dari sisi alurnya, dari data tiga besar yang diolah oleh pusat, itu dilakukan pengelompokan dan pemeringkatan oleh BPS Pusat,” katanya saat diwawancarai, Senin (21/9).

 

Acep menjelaskan, setelah data dari berbagai sumber tersebut diolah, Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan pengelompokan dan pemeringkatan berdasarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Hasil pemeringkatan tersebut kemudian menjadi bagian dari DTSEN yang digunakan kementerian dan lembaga pemerintah.

 

Selain itu, bagi masyarakat yang merasa pemeringkatan desilnya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya dapat mengajukan pembaruan data. Pengajuan dapat dilakukan secara mandiri maupun dengan pendampingan operator Dinsos di kelurahan.

 

Masyarakat yang membutuhkan pendampingan, pengajuan pembaruan data dilakukan melalui operator Dinsos. Operator kemudian membantu memasukkan usulan pembaruan melalui sistem yang tersedia.

 

“Sudah banyak juga yang mengajukan terkait dengan pembaruan. Pembaruan itu sudah dilakukan oleh masyarakat secara mandiri maupun dilakukan mereka dibantu oleh teman-teman operator Dinas Sosial yang ada di wilayah kelurahan masing-masing,” ujarnya.

 

Acep menyebut, hingga 14 September 2026 terdapat 12.454 pemohon yang mengajukan pembaruan data DTSEN melalui bantuan operator Dinsos Kota Tangerang.

 

Namun, jumlah tersebut belum mencakup warga yang melakukan pembaruan secara mandiri. Sebab, Dinsos Kota Tangerang belum memiliki akses untuk menarik data pengajuan yang dilakukan langsung oleh masyarakat melalui kanal yang disediakan pemerintah pusat.

 

“Kurang lebih di 12.454 pemohon. Namun, yang secara mandiri saya yakin bisa lebih karena secara mandiri kami tidak bisa melakukan penarikan datanya,” ungkapnya.

 

Ia menambahkan, masyarakat memiliki kesempatan untuk mengajukan pembaruan apabila hasil pemeringkatan desil dalam DTSEN dianggap belum menggambarkan kondisi ekonomi sebenarnya.

 

Dikatakannya, untuk pengajuan secara mandiri, masyarakat dapat menggunakan aplikasi atau kanal usulan pembaruan DTSEN yang disediakan oleh BPS. Sementara bagi warga yang mengalami kendala dalam proses pengajuan, Dinsos Kota Tangerang tetap membuka layanan pendampingan melalui operator di tingkat kelurahan.

 

“Dinas Sosial Kota Tangerang bersedia dan sangat bersedia melayani masyarakat terkait dengan proses yang namanya pembaruan,” tegas Acep.

 

Ia menegaskan, peran Dinsos dalam proses tersebut adalah membantu masyarakat mengusulkan pembaruan data. Sementara proses pengolahan dan penentuan hasil pemutakhiran data tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat.

 

“Apakah data tersebut memang sesuai di lapangan atau tidak, tetap kami membantu melakukan proses itu sendiri. Namun nanti hasilnya tetap diolah oleh BPS dan Kemensos,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: M. Dhuyuf Khuzaimi

Pos terkait