“Setiap bulan kita terus melakukan rekonsiliasi dengan Pemprov Banten, dan hasilnya setiap ada izin yang keluar akan disampaikan kepada Bapenda Kabupaten Serang. Maka selanjutnya, akan ditindaklanjuti untuk dijadikan wajib pajak,” katanya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (6/5/2024).
Nizamudin mengatakan, besaran pajak pasir laut yang dilaporkan perusahaan ke Pemprov Banten harus sama dengan yang dilaporkan ke Bapenda Kabupaten Serang.
BACA JUGA: Satu Tahun Berjalan Belum Bayar Pajak, Pemkab Serang Kecolongan Pajak Pasir Laut
Apabila yang dilaporkan tidak sama, dikhawatirkan bakal menjadi temuan yang nantinya menyebabkan permasalahan baru.
“Tapi sekarang ini masih self assessment, kita belum periksa mendalam, namun ketika perusahaan hendak perpanjang izin di Pemprov Banten, maka harus melunasi pajak. Artinya, dia hitung sendiri bayar sendiri, kita sudah imbau mereka, yang jelas mereka ada persiapan buat bayar pajaknya,” ujarnya.








