Pajak Pasir Laut Dipastikan Dapat Terserap

Pasir Laut
WAWANCARA: Kepala Bidang Penagihan Verifikasi dan Pemeriksaan Bapenda Kabupaten Serang Nizamudin Muluk saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Senin (6/5/2024). (CREDIT: AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)

SERANG — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang terus intens melakukan rekonsiliasi setiap bulannya dengan Pemprov Banten. Hal itu perihal adanya perusahaan yang melakukan aktivitas pengerukan pasir laut di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

Hal itu dilakukan untuk memastikan potensi pasir laut yang dilakukan oleh dua perusahaan dapat terserap pajaknya. Meskipun kewenangan izinnya di Pemprov Banten, namun secara letak geografis aktivitasnya berada di Kabupaten Serang, maka perusahaan wajib membayar pajaknya.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Penagihan Verifikasi dan Pemeriksaan Bapenda Kabupaten Serang, Nizamudin Muluk mengatakan, dari beberapa hasil rekonsiliasi bahwa Pemprov Banten menyebutkan akan menyampaikan kepada Pemkab Serang apabila ada izin yang dikeluarkan terhadap aktivitas pengerukan pasir laut.

Setelah setiap izin yang keluar, dari Pemprov Banten disampaikan ke Pemkab Serang. Nantinya Bapenda Kabupaten Serang bakal menindaklanjuti untuk dijadikan wajib pajak.

Pos terkait