PAD PBG Kota Serang Baru Tembus Rp1 Miliar, Pemkot Siapkan Pendataan Ulang Bangunan

Ketua Satgas Percepatan Pembangun dan Investasi Kota Serang Wahyu Nurjamil

SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang dari sektor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga Juni 2026 masih jauh dari target. Dari target sebesar Rp9 miliar yang ditetapkan tahun ini, penerimaan daerah baru mencapai sekitar Rp1 miliar lebih.

Untuk mengejar kekurangan pendapatan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyiapkan sejumlah langkah optimalisasi, salah satunya dengan melakukan pendataan ulang bangunan yang mengalami perubahan luas maupun alih fungsi.

Bacaan Lainnya

Ketua Satgas Percepatan Pembangun dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil, mengatakan langkah tersebut merupakan hasil rapat optimalisasi PAD yang difokuskan pada sektor PBG.

“Kami membahas berbagai kendala yang menyebabkan masyarakat belum mengurus IMB maupun PBG, padahal itu merupakan kewajiban,” kata Wahyu, Rabu 10 Juni 2026.

Menurutnya, salah satu hambatan yang ditemukan adalah masih adanya biaya tambahan yang harus dikeluarkan masyarakat untuk menggunakan jasa konsultan saat mengurus PBG.

Karena itu, Pemkot berencana memanfaatkan tenaga ahli yang dimiliki pemerintah daerah, khususnya pegawai yang telah memiliki sertifikat keahlian, untuk membantu proses pengurusan PBG. “Kami akan mendayagunakan tenaga ahli yang dimiliki Pemkot Serang sehingga masyarakat tidak lagi terbebani biaya konsultan. Harapannya proses pengurusan PBG menjadi lebih mudah dan lebih ringan,” ujarnya.

Selain memberikan kemudahan layanan, Pemkot juga akan melakukan pendataan terhadap bangunan yang mengalami perubahan ukuran. Misalnya rumah yang awalnya bertipe 36 atau 45 kemudian diperluas menjadi ukuran yang lebih besar atau bertambah lantai.

Menurut Wahyu, selisih luas bangunan tersebut nantinya akan menjadi dasar pengenaan retribusi PBG.

Tak hanya itu, pendataan juga akan menyasar bangunan yang mengalami alih fungsi, seperti rumah tinggal yang berubah menjadi tempat usaha, rumah kontrakan, maupun fungsi komersial lainnya.

Pendataan akan dilakukan melalui kecamatan dan kelurahan dengan koordinasi teknis oleh DPMPTSP dan DPUPR Kota Serang.

Saat ini, kata Wahyu, data jumlah bangunan yang mengalami perubahan luas maupun fungsi masih belum tersedia karena proses pendataan baru akan dimulai.

Sebagai tahap awal, Pemkot akan memfokuskan pendataan di kawasan perumahan lama yang dinilai banyak mengalami perubahan bentuk bangunan.

“Dari target Rp9 miliar tahun ini, realisasinya baru sekitar Rp1 miliar lebih. Artinya masih ada sekitar Rp7 sampai Rp8 miliar yang harus dikejar hingga akhir tahun,” pungkasnya. (*)

Pos terkait