RANGKASBITUNG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengeluarkan peringatan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak melakukan siaran langsung (live) di platform media sosial selama jam kerja. Pasalnya, kegiatan live tersebut mengganggu aktivitas tugas kedinasan, mencederai etika profesi. Sehingga dapat berujung pada sanksi disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fakhri, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak mengatakan, ASN dituntut untuk menjunjung tinggi profesionalisme dan memanfaatkan jam kerja sepenuhnya untuk menjalankan tugas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Pemkab Lebak melalui BKPSDM mengingatkan seluruh ASN agar menggunakan jam kerja secara optimal untuk melaksanakan tugas kedinasan. Live di media sosial saat jam kerja, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin dan etika profesi,” kata Fahri, kepada wartawan di Rangkasbitung, Rabu 10 Juni 2026.
Menurutnya, pemerintah tidak melarang ASN menggunakan media sosial. Namun, penggunaannya harus dilakukan secara bijak, bertanggung jawab, dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat.
Fahri menjelaskan, larangan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Salah satunya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menekankan pentingnya penerapan nilai dasar ASN BerAKHLAK, termasuk kompeten, loyal, adaptif, serta menjaga kode etik dan perilaku dalam menjalankan tugas.
Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut, PNS diwajibkan melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.
“Penggunaan waktu kerja untuk kepentingan pribadi yang tidak berkaitan dengan pekerjaan dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran disiplin,” ujarnya.
Selain itu, larangan ini juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor SE/16/M.PANRB/10/2021 tentang Kewajiban ASN dalam Mematuhi Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN dalam Penggunaan Media Sosial.
Dalam surat edaran tersebut, ASN diingatkan agar bijak dalam bermedia sosial, menjaga citra institusi, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menghindari aktivitas yang dapat mengurangi profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap birokrasi.
Fahri menegaskan, penggunaan media sosial untuk kepentingan kedinasan tetap diperbolehkan sepanjang dilakukan melalui akun resmi pemerintah dan bertujuan untuk mendukung pelayanan publik, sosialisasi program, maupun penyebaran informasi yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Media sosial dapat menjadi sarana komunikasi yang positif apabila digunakan dengan tepat. Namun, ASN harus mampu membedakan antara kepentingan pribadi dan tugas kedinasan. Jangan sampai aktivitas di media sosial justru mengganggu tanggung jawab utama sebagai pelayan masyarakat,” paparnya.(*)











