Polisi Ringkus 13 Pelaku Pembacokan Pelajar di Kota Tangerang, Satu DPO

Polisi Ringkus 13 Pelaku Pembacokan Pelajar di Kota Tangerang, Satu DPO
Polisi menggerebek markas para pelaku dan menemukan barang bukti. Foto Ahmad Syihabudin/Bantenekspres.co.id

TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Polisi mengamankan 13 orang yang diduga terlibat dalam aksi pembacokan terhadap seorang pelajar di kawasan Cibodas, Kota Tangerang. Satu pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Dipati Unus, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 05.05 WIB. Korban bernama Karim Permadi (16), seorang pelajar yang saat itu dalam perjalanan pulang bersama sejumlah temannya usai berkumpul di rumah rekannya.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, korban dan teman-temannya pulang secara beriringan menggunakan sepeda motor setelah nongkrong hingga dini hari.

“Namun saat melintas di Jalan Dipati Unus, rombongan korban didatangi sekelompok orang tak dikenal yang kemudian memepet kendaraan mereka,” ujar Rabiin Kamis 11 Juni 2026 dalam keterangannya.

Para pelaku kemudian meminta korban dan rekan-rekannya turun dari kendaraan. Tak lama berselang, korban menjadi sasaran kekerasan hingga mengalami luka sobek di bagian kepala akibat sabetan senjata tajam.

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jatiuwung langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan rekaman CCTV, serta menelusuri kelompok yang diduga terlibat.

“Hasilnya, kami mengamankan 13 orang beserta sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis senjata tajam, pakaian yang digunakan saat kejadian, telepon genggam, dan hasil visum korban,” katanya.

Dari pemeriksaan sementara, polisi menduga para pelaku merupakan bagian dari kelompok yang terafiliasi dengan akun media sosial tertentu yang digunakan untuk berkomunikasi dan mengumpulkan anggota.

Polisi Ringkus 13 Pelaku Pembacokan Pelajar di Kota Tangerang, Satu DPO
Barang bukti diamankan Polsek Jatiuwung

Beberapa pelaku diduga berperan sebagai eksekutor pembacokan, pembawa senjata tajam, joki kendaraan, hingga administrator akun media sosial kelompok tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Muhammad Jauhari menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aksi kekerasan jalanan maupun kelompok geng motor yang meresahkan masyarakat.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat, terlebih yang melibatkan senjata tajam dan menyasar anak-anak maupun pelajar. Tidak ada toleransi bagi pelaku kriminalitas jalanan,” tegas Jauhari.

Ia juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama pada malam hingga dini hari.

“Saya mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan dan aktivitas anak-anaknya agar tidak terlibat dalam tawuran maupun kelompok yang mengarah pada tindak kriminal,” ujarnya.

Saat ini, seluruh pelaku yang telah diamankan masih menjalani pemeriksaan di Polsek Jatiuwung. Polisi juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) karena sebagian pelaku masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.

Para pelaku dijerat dengan pasal terkait pengeroyokan, penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, serta kepemilikan senjata tajam tanpa hak dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)

Pos terkait