Gugatan Muktamar XXI Mathla’ul Anwar Berlanjut, PN Jakarta Pusat Agendakan Sidang Juni Mendatang

Gugatan oleh salah satu kandidat Ketua Umum Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA), Andi Yudi Hendriawan Djuwaeli

JAKARTA, BANTENEKSPRES.CO.ID — Sengketa hasil Muktamar XXI Mathla’ul Anwar masih berlanjut di jalur hukum. Proses gugatan yang diajukan terkait pelaksanaan muktamar organisasi Islam tersebut kini memasuki tahap administrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dijadwalkan kembali disidangkan pada 3 Juni 2026.

Gugatan dilayangkan oleh salah satu kandidat Ketua Umum Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA), Andi Yudi Hendriawan Djuwaeli. Ia menilai pelaksanaan Muktamar XXI yang digelar di Kota Serang pada 11–13 April 2026 diduga tidak berjalan sesuai prosedur dan terdapat indikasi praktik yang menguntungkan pihak tertentu.

Bacaan Lainnya

Andi menyebut langkah hukum yang ditempuh merupakan bagian dari upaya konstitusional untuk menguji legitimasi hasil muktamar. Ia mengaku telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan dukungan tim kuasa hukum.

“Gugatan ini kami ajukan karena ada dugaan pelanggaran prosedur dan indikasi kecurangan dalam pelaksanaan muktamar. Kami ingin proses ini diuji secara hukum,” ujarnya.

Putra almarhum KH Muhammad Irsjad Djuwaeli itu juga menyatakan optimistis majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh dalil dan bukti yang telah disiapkan pihaknya.

Dalam proses pengajuan gugatan tersebut, Andi turut didampingi sejumlah tokoh Mathla’ul Anwar, di antaranya Ketua Umum DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar Ahmad Nawawi, Ketua Majelis Amanah PW Mathla’ul Anwar Sulawesi Utara Firasat Mokodompit, serta Ketua PW Mathla’ul Anwar Nusa Tenggara Timur Syafrudin Atasoge.

Menurut Andi, proses hukum tersebut diharapkan menjadi pembelajaran organisasi dalam menjaga independensi dan marwah Mathla’ul Anwar sebagai organisasi Islam yang telah berdiri sejak sebelum kemerdekaan Indonesia.

Ia menegaskan, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan hasil pemilihan ketua umum, tetapi juga menyangkut komitmen bersama dalam menjaga integritas organisasi dari kepentingan pragmatis.

Sementara itu, kuasa hukum Andi dari kantor hukum Kesuma Muliana and Co, Rocky P. Pasaeno, mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah dokumen dan bukti yang akan diajukan dalam persidangan.

“Kami telah mengumpulkan data dan bukti yang dinilai cukup untuk mendukung gugatan. Saat ini perkara masih dalam proses administrasi dan menunggu sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat,” katanya.

Rocky menambahkan, terdapat sedikitnya enam pihak yang tercantum sebagai tergugat maupun turut tergugat dalam perkara tersebut.

Diketahui, Muktamar XXI Mathla’ul Anwar berlangsung cukup ketat. Dalam pemungutan suara Ketua Umum PBMA, Andi Djuwaeli memperoleh 71 suara, sedangkan pesaingnya, Jazuli Juwaeni, meraih 77 suara atau unggul enam suara. (*)

Reporter: Aldi Alpian Indra

Pos terkait