DPD REI Banten Dorong Pengembang Laksanakan Pengelolaan Sampah Secara Mandiri

Ketua DPD REI Banten saat diwawancarai usai Diskusi yang diselenggarakan di Swiss-Belhotel Tangerang Selatan, Rabu 21 Mei 2026.

TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Dewan Pimpinan Daerah Real Estate Indonesia (DPD REI) Provinsi Banten mendorong para pengembang perumahan untuk mengintegrasikan sistem pengelolaan sampah dalam pengembangan kawasan hunian. Langkah ini diharapkan dapat mewujudkan lingkungan perumahan yang sehat, modern, dan berkelanjutan.

Ketua DPD REI Banten, Roni H Adali, mengatakan bahwa pengembang saat ini memiliki tanggung jawab dan moral terhadap pengelolaan lingkungan, tidak hanya fokus pada pembangunan unit hunian.

Bacaan Lainnya

Hal ini sesuai dengan aturan Kepmen LH Nomor 2648 Tahun 2025 yang mengatur bahwa pengelola kawasan, baik perumahan, industri, maupun kawasan komersial, harus ikut bertanggung jawab mengelola sampah dan tidak sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah.

“Kami berkolaborasi dengan stakeholder terkait mengenai pengelolaan sampah, ini terus kita lakukan sosialisasi,” katanya dalam Diskusi Panel & Business Luncheon bertema ‘Beyond Compliance – From Regulator Challenge to Business Growth’ yang diselenggarakan di Swiss-Belhotel Tangerang Selatan, Rabu 21 Mei 2026.

Ia menilai, persoalan persampahan akan menjadi kendala serius di masa depan apabila tidak ditangani sejak dini melalui sistem manajemen yang baik dan terstruktur.

“Mudah-mudahan ini menjadi momentum baik untuk menciptakan lingkungan yang sehat, asri, dan berkelanjutan,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal DPP REI, Raymond Arfandy, menilai bahwa regulasi baru ini sejatinya memberikan peluang bagi pengembang untuk meningkatkan kualitas dan nilai jual kawasan hunian.

Raymond menekankan pentingnya komitmen pengembang dalam memberikan pelayanan purna jual atau after sales service yang baik kepada konsumen, termasuk dalam aspek pengelolaan lingkungan.

“Jangan sampai setelah rumah terjual, semua urusan diserahkan ke pengguna. Itu yang tidak kami inginkan. Kami terus mengedukasi anggota REI agar after sales service tetap terjamin dengan baik,” ungkapnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Wawan Gunawan, menegaskan bahwa berdasarkan regulasi terkini, pengembang kawasan memang diwajibkan untuk mulai mengelola sampah secara mandiri.

“Dalam aturan terbaru ini, salah satu kewajiban pengembang kawasan perumahan adalah mengelola sampahnya sendiri. Jadi memang harus mulai siap menerapkannya,” katanya.

Sebagai langkah mendukung mitigasi masalah ini, Pemerintah Provinsi Banten tengah mendorong program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di wilayah Serang Raya dan Tangerang Raya, sesuai dengan Perpres Nomor 109 Tahun 2025.

“Ini menjadi bagian dari solusi penanganan sampah di wilayah perkotaan,” paparnya. (*)

Reporter: Syirojul Umam

Pos terkait