PASARKEMIS,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) resmi memberlakukan penyesuaian tarif retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan terbaru.
Aturan ini menyasar berbagai klasifikasi rumah tangga berdasarkan daya listrik (VA) yang digunakan.
Kepala DLHK Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat, melalui Kepala UPTD 3 DLHK Kabupaten Tangerang Alwan Sirod menyampaikan, penyesuaian tarif ini didasarkan pada payung hukum terbaru yang berlaku tahun ini.
“Tarif tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi,” ujar Alwan Sirod saat memberikan keterangan, Selasa, 19 Mei 2026.
Bagi masyarakat Kabupaten Tangerang, besaran tarif retribusi kebersihan kini dibagi menjadi beberapa klaster rumah tangga dan tipe hunian.
Rinciannya, rumah tangga kelas bawah dengan daya listrik 900 VA – 2.200 VA tarif retribusi Rp15.000 per bulan. Rumah tangga kelas menengah dengan daya listrik 3.500 VA – 5.500 VA tarif retribusi Rp25.000 per bulan.
Lalu, rumah tangga kelas atas dengan daya listrik 6.600 VA tarif retribusi Rp50.000 per bulan. Rumah tangga kelas rumah susun dengan daya listrik 2.200 – 5.500 VA tarif retribusi Rp280.000 per ritase.
Penerapan tarif berdasarkan daya listrik ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat, di mana kelompok rumah tangga dengan daya listrik lebih besar (kelas atas) memberikan kontribusi yang selaras dengan skala huniannya.
Sementara itu, untuk pengelolaan sampah di area Rumah Susun, skema tarif dihitung berdasarkan hitungan per ritase pengangkutan.
Masyarakat diimbau untuk tertib dalam membayar retribusi ini demi mendukung optimalisasi pelayanan kebersihan, pengangkutan sampah yang lebih terjadwal, dan perwujudan lingkungan Kabupaten Tangerang yang lebih bersih serta sehat. (*)









