SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Wali Kota Serang Budi Rustandi menyoroti persoalan kebocoran pendapatan parkir di Kota Serang yang dinilai menjadi salah satu penyebab rendahnya capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu disampaikan Budi usai rapat koordinasi evaluasi retribusi parkir tepi jalan umum (TJU) dan tempat khusus parkir (TKP) serta strategi peningkatan PAD Tahun 2026, Selasa 19 Mei 2026.
Menurutnya, sejak lama target pendapatan parkir di Kota Serang tidak pernah tercapai, padahal jumlah kendaraan dan aktivitas parkir terus meningkat setiap tahunnya.
“Dari dulu target pendapatan parkir Kota Serang tidak pernah tercapai. Padahal kendaraan terus bertambah, baik motor maupun mobil, dan aktivitas parkir juga tinggi,” ujar Budi.
Karena itu, sejak awal 2026 dirinya telah memerintahkan dilakukan evaluasi total terhadap sistem pengelolaan parkir di Kota Serang.
Ia mengungkapkan, hasil temuan pemeriksaan keuangan menunjukkan adanya potensi kehilangan pendapatan parkir hingga sekitar Rp9 miliar. “Kebetulan juga ada temuan dari BPK dan pemeriksa keuangan bahwa terdapat potensi kehilangan atau loss sekitar Rp9 miliar. Ini yang membuat saya berpikir serius, karena potensi pendapatan Kota Serang sebenarnya besar,” katanya.
Budi menjelaskan, selama ini capaian target parkir bahkan disebut hanya berada di kisaran 50 persen. Menurutnya, kondisi tersebut dipicu adanya setoran parkir yang tidak sesuai dengan target yang telah ditentukan. “Misalnya target sebulan Rp15 juta, tetapi yang disetor hanya Rp5 juta dan tidak ada tindakan tegas,” ucapnya.
Ia pun memberikan ultimatum kepada pengelola parkir maupun pihak Dinas Perhubungan agar memenuhi target yang telah ditetapkan. Jika tidak, pemerintah daerah tidak segan mencabut izin maupun surat keputusan (SK) pengelolaan parkir. “Kalau tidak bisa mengejar target, maka izin atau SK-nya bisa dicabut,” tegasnya.
Budi juga menyinggung masih adanya pungutan parkir di lapangan yang dinilai belum maksimal masuk ke kas daerah.
“Kita bisa lihat sendiri di lapangan, ada pungutan parkir Rp5 ribu dan sebagainya, tetapi kenapa tidak masuk ke PAD? Nah ini yang sedang saya benahi,” katanya.
Menurutnya, langkah pembenahan ini dilakukan demi meningkatkan kemampuan fiskal daerah guna mendukung pembangunan infrastruktur serta pelayanan masyarakat. “Semua pendapatan ini nantinya akan dipakai untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan uji petik yang dilakukan Dishub bersama Satgas, potensi pendapatan parkir Kota Serang sebenarnya bisa mencapai sekitar Rp3,5 miliar.
Namun, potensi tersebut selama ini dinilai belum optimal akibat adanya ketidaksesuaian setoran di tingkat juru parkir maupun koordinator parkir. “Bukan berarti mencuri, tapi setoran tidak sesuai,” katanya.
Budi memastikan Pemkot Serang akan bertindak tegas apabila ditemukan pihak-pihak yang bermain dalam pengelolaan parkir. “Kalau nanti ada pihak yang bermain, langsung diproses. Saya tidak mau pusing lagi soal itu,” tandasnya.
Ia berharap langkah evaluasi dan pengawasan langsung ke lapangan yang kini dilakukan Dishub menjadi awal pembenahan sistem pendapatan daerah di Kota Serang. (*)








