Truk Tambang Masih Nekat Melintas, Dishub Kota Tangsel Gencar Razia

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangsel Ayep Jajat Sudrajat

SERPONG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemkot Tangsel bersama kepolisian terus menggencarkan operasi penertiban kendaraan angkutan barang, khususnya truk tambang yang melanggar jam operasional di wilayah Kota Tangsel.

Meski aturan pembatasan operasional kendaraan barang sudah diterapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 58 Tahun 2019, masih banyak truk bertonase besar dan kendaraan dengan lebih dari tiga sumbu yang nekat melintas pada jam terlarang.

Bacaan Lainnya

Dalam aturan tersebut, kendaraan barang dengan muatan sumbu terberat (MST) lebih dari 8 ton dilarang beroperasi mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB di sejumlah ruas jalan, seperti Jalan Taman Makam Pahlawan Seribu, Jalan Tekno Widya hingga sepanjang Jalan Raya Serpong.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangsel Ayep Jajat Sudrajat mengatakan, hingga Mei 2026 pihaknya telah melakukan enam kali operasi penertiban bersama kepolisian.

“Kita sebulan dua kali operasi. Baru berjalan efektif dari Maret sampai sekarang, jadi sudah sekitar enam kali,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Kamis, 21 Mei 2026.

Menurut Ayep, operasi tersebut lebih menitikberatkan pada pengawasan jam operasional kendaraan angkutan barang. Sementara untuk pelanggaran administrasi dan kelengkapan kendaraan menjadi kewenangan pihak kepolisian.

“Kalau pelanggaran administrasi dan aturan kendaraan itu nanti kepolisian. Kalau kita lebih ke pengaturan jam operasional,” katanya.

Ia menjelaskan, sebagian besar kendaraan yang ditertibkan merupakan truk pengangkut material tambang seperti tanah dan pasir yang masih kerap melintas di luar jam operasional.
“Kita lebih fokus ke kendaraan tambang, seperti mobil tanah dan pasir,” tambahnya.

Dalam pelaksanaan operasi, kendaraan yang melanggar aturan tidak langsung ditilang oleh petugas dari pemerintah daerah, melainkan diminta untuk putar balik.

“Hasilnya lebih banyak pemutaran balik kendaraan. Kita kerja sama dengan kepolisian,” jelasnya.

Ayep menyebut, dalam beberapa kali operasi jumlah kendaraan yang diputarbalikkan mencapai puluhan unit.

“Kalau ada pelanggaran ya diputarbalikkan,” tutupnya. (*)

Reporter : Tri Budi

Pos terkait