SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang, meminta bantuan ke DPRD Kabupaten Serang, untuk bersama-sama menolak Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 07 Tahun 2026 tentang tenaga alih daya.
Permintaan tersebut disampaikan buruh saat melakukan audiensi, dengan Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum dan Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, di gedung DPRD Kabupaten Serang, Kamis 21 Mei 2026.
Koordinator ASPSB Kabupaten Serang Asep Syaifullah meminta, dukungan kepada DPRD Kabupaten Serang dan Pemkab Serang, untuk bisa menyampaikan keresahan buruh kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Menurutnya adanya Permenaker tentang tenaga alih daya ini dinilai sangat merugikan buruh, sebab apabila penyediaan jasa tenaga kerja diserahkan ke pihak ketiga akan sangat berbahaya.
“Kita sangat menolak adanya Permenaker ini, ya kalau perusahaan outsourcing punya tenaga malah nanti memberi upah dibawah aturan. Sedangkan buruh tidak mendapatkan kepastian jaminan sosial, ini sangat merugikan buruh dan kami menolak,” katanya.
Asep mengatakan, Presiden RI Prabowo Subianto saat perayaan May Day 1 Mei kemarin sudah menegaskan akan menghapuskan outsourcing, namun ternyata faktanya justru malah menambah cabang penderitaan baru untuk buruh.
Karena baik dari penyerahan jasa atau penyediaan jasa tenaga kerja, yang disampaikan kepada pihak ketiga justru jauh lebih berbahaya dan membahayakan bagi buruh.
“Alhamdulillah setelah kita melakukan audiensi, respon dari DPRD baik sekali mereka bilang mau membantu, membawa permintaan buruh untuk disampaikan ke Presiden pak Prabowo,” ujarnya.
Dikatakan Asep, berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, bahwa ada sekitar 103 perusahaan outsourcing di Kabupaten Serang.
“Meskipun komitmen dari mereka tidak mengurangi hak atas pekerjaan dan penghasilan apapun, namun fakta di lapangan banyak buruh yang menjadi korbannya,” ucapnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengatakan, pihaknya akan mencoba menyampaikan aspirasi buruh ke Presiden RI Prabowo Subianto, terkait dengan penolakan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang tenaga alih daya.
Penyampaiannya dengan cara membuat surat rekomendasi penolakan, yang akan dilayangkan ke Presiden RI Prabowo Subianto, Kemenaker, dan DPR RI sebagai mitra kerjanya.
“Kita juga akan tembuskan ke provinsi supaya bisa ikut serta membantu mendukung buruh, agar apa yang menjadi keresahan buruh bisa terselesaikan. Sehingga, kami akan mencoba upaya tersebut dan semoga bisa berhasil,” katanya.
Bahrul Ulum berharap, aspirasi yang disampaikan para buruh terhadap penolakan Permenaker ini bisa terealisasi, karena sebagai bentuk perlindungan terhadap buruh ataupun pekerja di Kabupaten Serang.
“Semoga aja apa yang disampaikan buruh tentang penolakan ini, bisa didengar pemerintah pusat dan bisa di kaji ulang maupun dihapus, agar buruh bisa mendapatkan kesejahteraannya,” ujarnya. (*)
Reporter : Agung Gumelar








