CIPUTAT, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menerbitkan Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 800.1.3.3/Kep.123-Huk/2026 tentang Pengukuhan Pegawai Negeri Sipil Bambang Noertjahjo dalam Jabatan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan.
Keputusan Wali Kota tersebut ditetapkan pada 8 Mei 2026 menyusul terbitnya surat rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 23261/R-AK.02.03/SD/F/2026 perihal Rekomendasi Hasil Evaluasi Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kota Tangerang Selatan tertanggal 4 Mei 2026.
Surat rekomendasi dan terbitnya Kepwal tersebut, menjadi dasar final pengukuhan Bambang Noertjahjo sebagai Sekda Tangsel setelah melalui proses evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menegaskan bahwa keputusan wali kota terkait pengukuhan Sekda telah diterbitkan.
“Keputusan wali kota terkait pengukuhan Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan sudah diterbitkan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujar Benyamin, Rabu (20/5).
Dengan terbitnya keputusan tersebut, proses administrasi jabatan Sekda Tangsel dipastikan berjalan sesuai tahapan yang ditetapkan pemerintah pusat melalui BKN.
Terpisah, Kepala BKPSDM Kota Tangsel, Wahyudi Leksono menjelaskan, proses evaluasi jabatan Sekda telah dilakukan secara bertahap dan seluruh tahapan dikawal langsung bersama BKN.
“Surat dari BKN sudah terbit berkaitan dengan rekomendasi proses evaluasi jabatan Sekda di Tangerang Selatan tertanggal 4 Mei 2026. Kemudian langsung ditindaklanjuti untuk proses di bagian hukum,” ujarnya.
Menurut Wahyudi, sejak awal Pemkot Tangsel telah berkoordinasi intensif dengan BKN, mulai dari pembentukan tim evaluasi hingga tahapan administrasi lainnya. Seluruh proses dilakukan sesuai arahan pemerintah pusat agar berjalan sesuai regulasi.
“Kami dari awal sudah melakukan koordinasi tahapan-tahapan dengan BKN, mulai pembentukan tim hingga surat-surat lainnya. Semua di bawah arahan BKN bagaimana tahapan ini dilalui,” katanya.
Ia menuturkan, rekomendasi BKN menjadi dasar final bagi Pemkot Tangsel untuk menerbitkan keputusan wali kota terkait pengukuhan Sekda. Dalam rekomendasi tersebut, nama Bambang Noertjahjo dinyatakan dapat direkomendasikan untuk dikukuhkan kembali sebagai Sekda Tangsel.
“Dengan terbitnya surat ini, proses berikutnya adalah penetapan keputusan wali kota. Jadi secara administrasi sudah selesai,” jelasnya.
Wahyudi juga menegaskan, mekanisme yang dijalankan merupakan proses evaluasi jabatan lima tahunan sebagaimana diatur dalam ketentuan jabatan pimpinan tinggi pratama. Karena sifatnya pengukuhan, maka tidak dilakukan pelantikan seremonial.
“Tidak ada pelantikan, sifatnya pengukuhan saja,” katanya.
Ia turut memastikan tidak ada kekosongan jabatan Sekda selama proses evaluasi berlangsung. Sebab, ketentuan lima tahunan tersebut hanya berkaitan dengan evaluasi kinerja jabatan, bukan otomatis mengakhiri masa jabatan Sekda.
“BKN sudah menjelaskan bahwa lima tahun itu mekanisme evaluasi, bukan berarti setelah lima tahun harus berhenti. Jadi tidak ada kekosongan jabatan,” ungkapnya.
Karena itu, Pemkot Tangsel juga tidak perlu menunjuk pelaksana harian (Plh) maupun pelaksana tugas (Plt) Sekda.
“Persyaratan Plh dan Plt itu diatur tersendiri, misalnya jika Sekda sakit, menjalankan ibadah haji, atau tidak bisa menjalankan tugas. Jadi dalam kondisi ini tidak diperlukan,” tandasnya. (*)








