19 WNA Terduga Sindikat Love Scamming Asal Kamboja Diamankan Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang

19 WNA Terduga Sindikat Love Scamming Asal Kamboja Diamankan Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang
Ke-19 WNA asing sindikat love scamming saat dideportasi Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Foto for Bantenekspres.co.id (Istimewa)

TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Sebanyak 19 warga negara asing (WNA) diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang karena diduga akan menjalankan praktik penipuan online berkedok love scamming di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Ke-19 WNA tersebut diamankan dari sebuah apartemen di Kecamatan Teluknaga pada Jumat 8 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, setelah petugas menerima informasi intelijen terkait aktivitas mencurigakan sekelompok WNA yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin mengatakan, pihaknya langsung bergerak melakukan pendalaman informasi sebelum melakukan pengawasan ke lokasi.

“Setelah memperoleh info tersebut, kami melakukan pulbaket dan setelah mendapat informasi A1, kami langsung memberikan respons cepat dengan bergerak menuju target lokasi, serta berkoordinasi dengan pihak manajemen dan keamanan setempat,” kata Hasanin, Rabu 20 Mei 2026 melalui keterangan resminya.

Dari hasil pemeriksaan, 19 WNA tersebut terdiri atas 15 warga negara Tiongkok, satu warga Taiwan, satu warga Malaysia, satu warga Vietnam, dan satu warga Kamboja.

“Mereka menginap di beberapa unit kamar di apartemen tersebut. Hasil pemeriksaan di lapangan, diduga ke-19 WNA tersebut terindikasi sebagai sindikat penipuan online dengan modus love scamming yang sebelumnya beroperasi di Kamboja,” ujarnya.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Bong Bong Prakoso Napitupulu menambahkan, dugaan itu diperkuat dengan temuan riwayat perjalanan para WNA yang sebelumnya berasal dari Kamboja.

Selain itu, petugas juga menemukan percakapan dalam grup WhatsApp yang mengarah pada aktivitas penipuan online.

“Berdasarkan pengecekan pada database keimigrasian, sebanyak 16 WNA diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan pra investasi,” kata Bong Bong.

Sementara itu, dua WNA lainnya menggunakan Visa on Arrival (VOA), sedangkan satu orang memanfaatkan fasilitas bebas visa kunjungan.

Bukti Komplotan Diduga Berasal dari Kamboja

19 WNA Terduga Sindikat Love Scamming Asal Kamboja Diamankan Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang
Penangkapan para WNA sindikat love scamming

Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan penjamin para WNA tersebut. Hasilnya, ditemukan dugaan sejumlah perusahaan penjamin bersifat fiktif dan tidak beroperasi sesuai data yang terdaftar.

“Dalam operasi kali ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang berhasil melakukan pencegahan sebelum praktik penipuan online dengan modus love scamming itu terjadi,” jelasnya.

Selain mengamankan para WNA, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain 19 paspor asing, 32 unit telepon genggam, tiga unit laptop, 28 kartu tanda tenaga kerja asing di Kamboja, dan satu surat perjanjian sewa ruko yang diduga akan dijadikan tempat operasi.

Petugas juga menemukan puluhan bukti transaksi pemesanan akses internet serta perangkat elektronik dalam jumlah besar yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penipuan online tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 19 WNA beserta barang bukti yang ditemukan, disinyalir atau diduga kuat kegiatan mereka sebelumnya di Kamboja adalah melakukan praktik penipuan online,” ungkap Bong Bong.

Menurut dia, para pelaku diduga mencari lokasi operasi baru di Indonesia setelah pemerintah Kamboja memperketat pengawasan terhadap aktivitas para scammer.

Bong Bong juga mengungkapkan, para WNA itu diarahkan secara terorganisir agar tidak bepergian secara bergerombol dan menghindari pemeriksaan petugas Imigrasi maupun kepolisian.

“Mereka juga diarahkan untuk tidak mengakui alamat tempat tinggal sebenarnya serta tujuan keberadaan mereka di Indonesia. Semua ini kami ketahui dari bukti percakapan WAG saat petugas Imigrasi melakukan pengawasan di lokasi,” jelasnya.

Berdasarkan asas Selective Policy dan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, ke-19 WNA tersebut dinilai berpotensi membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

Setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kanwil Ditjen Imigrasi Banten, seluruh WNA tersebut dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan yang dilaksanakan pada Selasa 19 Mei 2026 kemarin. (*)

Pos terkait