SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah merumuskan Rancangan Keputusan Gubernur terkait pengenaan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada kendaraan berbasis listrik. Pengenaan tarif ini akan mulai berlaku sekitar Mei mendatang.
Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Dalam regulasi terbaru tersebut, kendaraan listrik tidak lagi masuk dalam kategori pengecualian pajak seperti sebelumnya.
Kepala Bapenda Banten, Berly Rizki Natakusumah, mengatakan bahwa pihaknya tengah merumuskan terkait pengenaan PKB dan BBNKB pada kendaraan listrik.
“Kita sedang buat nanti akan diserahkan ke pak Gubernur. Dalam Permendagri itu mengamanatkan adanya pengurangan atau pembebasan pajak, jadi sekarang tidak lagi bersifat gratis total,” katanya melalui sambungan telepon seluler, Selasa, 21 April 2026.
Adapun besaran PKB kendaraan listrik akan dilakukan secara bertahap, untuk saat ini akan dikenakan sebesar 25 persen dari tarif kendaraan konvensional.
Besaran ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Asosiasi Bapenda seluruh Jawa dan Bali guna menyeragamkan skema pajak kendaraan ramah lingkungan.
“Penggunaan beban jalan antara kendaraan listrik dan konvensional itu sama saja. Jadi, tahap awal disepakati sebesar 25 persen,” ujarnya.
Berly mengaku, kebijakan ini dimungkinkan berlaku untuk kendaraan mobil maupun motor listrik. Besaran tarif yang diberikan juga akan sama sebesar 25 persen.
“Kendaraan berbasis listrik saja termasuk motor. Tapi nanti gimana rumusan pak gubernur kita menunggu arahan beliau setelah kita rumuskan,” ungkapnya.
Untuk teknis pembayarannya, skema ini akan mengikuti siklus pajak tahunan. Kendaraan baru akan angsung dikenakan tarif 25 persen saat pembelian setelah regulasi disahkan, sementara kendaraan lama pembayaran tarif baru akan berlaku saat jatuh tempo pajak tahunan berikutnya.
“Misal 2026 nih beli kemarin atau April ini beli, karena belum diberlakukan maka bayarnya tahun depan bayar pajaknya,” ungkapnya. (*)
Reporter: Syirojul Umam











