APK: Beberapa APK berbentuk baliho yang terpasang di beberapa titik jalan protokol di Kota Serang, Kamis (21/11). (CREDIT: EEN AMELIA JUMIANI/BANTEN EKSPRES)
“Sekarang dalam PKPU Nomor 13, kita hanya melakukan pengawasan saat KPU maupun paslon melakukan pembersihan APK,” katanya. (een)