TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Tahun Anggaran 2026 telah disepakati Pemerintah Kota Tangerang bersama DPRD pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Tangerang, Rabu (30/9). Dalam perubahan anggaran tersebut, belanja daerah direncanakan mencapai Rp5,76 triliun.
Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan, perubahan APBD 2026 disusun berdasarkan prioritas pembangunan daerah. Fokusnya diarahkan pada penguatan daya saing ekonomi, sumber daya manusia, infrastruktur, lingkungan hidup, serta tata kelola pemerintahan.
“Untuk tahun anggaran 2026 dilakukan sesuai prioritas pembangunan Kota Tangerang yang meliputi pemantapan fondasi dan daya saing perekonomian daerah, berkeadilan dan berkelanjutan,” ujar Sachrudin, Rabu (30/9).
Ia menjelaskan, pendapatan daerah dalam Raperda Perubahan APBD 2026 dianggarkan sebesar Rp5,18 triliun. Angka tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp3,22 triliun dan pendapatan transfer sebesar Rp1,96 triliun.
Sementara itu, belanja daerah dialokasikan sebesar Rp5,76 triliun. Rinciannya meliputi belanja operasi sebesar Rp4,67 triliun, belanja modal Rp1,05 triliun, serta belanja tidak terduga sebesar Rp35,42 miliar.
Dengan komposisi tersebut, terdapat defisit anggaran sebesar Rp581,05 miliar. Defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan daerah netto.
Sachrudin menuturkan, anggaran belanja tersebut akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan berbagai urusan pemerintahan. Di antaranya enam urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib nonpelayanan dasar, lima urusan pemerintahan pilihan, serta sejumlah unsur pendukung dan penunjang pemerintahan.
Secara keseluruhan, pelaksanaan berbagai program tersebut akan dilakukan oleh 40 perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
Menurut Sachrudin, perubahan APBD juga diarahkan untuk menjawab sejumlah persoalan yang menjadi perhatian pemerintah daerah. Pemkot Tangerang telah menyiapkan sejumlah penanganan tematik yang dinilai memiliki dampak terhadap masyarakat.
“Meliputi pengurangan kemiskinan ekstrem, percepatan penurunan stunting, penanganan pengangguran melalui penyelarasan pendidikan vokasi, pengendalian inflasi dengan menjaga ketersediaan bahan pokok dan pengendalian stabilitas harga, dan perubahan iklim,” jelasnya.
Sachrudin menegaskan, Pemkot Tangerang berkomitmen meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah melalui berbagai langkah inovasi. Kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap penyelesaian persoalan masyarakat.
Setelah disepakati bersama DPRD Kota Tangerang, Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan menjalani evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Banten. Setelah proses evaluasi dan registrasi selesai, raperda tersebut baru akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Segala apresiasi, catatan, dan masukan dari jajaran DPRD tentunya akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi kami dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” kata Sachrudin.
Ia berharap seluruh tahapan penetapan Perda Perubahan APBD 2026 dapat berjalan lancar sehingga anggaran yang telah disusun mampu memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung terwujudnya Kota Tangerang yang semakin maju, sejahtera, berakhlakul karimah, dan berdaya saing. (*)











