DPRD Kabupaten Tangerang Soroti Kondisi SDN Telagasari, Relokasi Sekolah Dinilai Mendesak

Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Komisi II, Deden Umardani, saat memimpin RDP di DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu 30 September 2026.

 

CIKUPA, BANTENEKSPRES.CO.ID – Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Komisi II, Deden Umardani, menilai persoalan SDN Telagasari tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik sekolah, tetapi juga menyangkut keberlanjutan penerimaan peserta didik di tengah keterbatasan jumlah guru.

Bacaan Lainnya

Deden menjelaskan, jumlah rombel di sekolah tersebut sebelumnya lebih banyak. Namun, jumlah guru berkurang karena sebagian memasuki masa pensiun dan sebagian lainnya pindah.

“Dari tahun 2023 sampai dengan 2024, ada guru yang pensiun dua, kemudian yang pindah dua. Solusinya karena tidak ada guru, akhirnya kita mengurangi penerimaan siswa kelas 1,” ujar Deden.

Menurutnya, persoalan tersebut diperkirakan kembali terjadi pada 2027. Dengan adanya guru yang memasuki masa pensiun, jumlah rombel berpotensi kembali berkurang dari 11 menjadi 10 rombel.

Konsekuensinya, penerimaan siswa baru di SDN Telagasari diperkirakan hanya dapat membuka satu rombel dengan kuota sekitar 28 siswa.

“Artinya nanti SPMB-nya hanya menerima satu kelas dengan jumlah kuotanya 28. Ini juga akan menjadi gesekan dengan masyarakat setempat,” katanya.

Deden menilai kondisi tersebut perlu diantisipasi karena kebutuhan pendidikan masyarakat Desa Telagasari terus berkembang. Terlebih, jumlah lulusan kelas 6 yang keluar dari sekolah dapat lebih besar dibandingkan daya tampung siswa baru jika jumlah rombel terus dikurangi.

Di sisi lain, Deden juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara perencanaan pembangunan sekolah, kebutuhan lahan, dan anggaran pemerintah daerah.

Ia mencontohkan adanya sejumlah kasus pembelian lahan untuk kebutuhan relokasi sekolah, tetapi pembangunan gedung baru tidak segera terealisasi. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi evaluasi agar pengadaan lahan benar-benar didasarkan pada kebutuhan pendidikan masyarakat.

“Kita begitu semangat beli lahan, tapi untuk membangun tidak ada kejelasan. Kalau sudah beli lahan buat relokasi, tapi dibangunnya masih di tempat lama, apa urgensinya membeli lahan untuk relokasi?” kata Deden.

Karena itu, Deden meminta Dinas Pendidikan, Bappeda, dan BPKAD memperkuat koordinasi dalam menentukan kebutuhan lahan dan pembangunan sekolah.

Menurut dia, pengadaan lahan harus benar-benar dikaitkan dengan data kebutuhan sekolah, jumlah penduduk, daya tampung siswa, hingga ketersediaan tenaga pendidik.

“Pembelian lahan kembali ke kebutuhan kita dan kepentingan masyarakat, agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang,” tegasnya.

Untuk SDN Telagasari, Deden menilai kebutuhan relokasi cukup beralasan karena sekolah menghadapi keterbatasan lahan dan kondisi bangunan. Usulan relokasi sekolah tersebut juga disebut telah beberapa kali masuk dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), namun belum terealisasi.

“Kalau Telagasari ini betul, memang butuh. Karena luas tanahnya tidak memadai, bangunannya juga, kemudian faktor keamanan dan lain-lain,” ujarnya. (*)

 

Pos terkait