“Di PKPU juga sudah jelas bahwa itu dibersihkannya oleh paslon sendiri, maka tadi kita berkomitmen paslon itu agar sama-sama membersihkan dengan kita semuanya, APK yang ada di jalan-jalan atau perkampungan,” ucapnya.
Adapun, jumlah APK yang difasilitasi KPU Kota Serang yang tersebat di Kecamatan dan Keluarga ada sebanyak 1.734 APK.
Sementara itu Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesain Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang, Masykur Ridlo mengaku, saat ini pihaknya telah mendata sebanyak 1.091 APK yang telah melanggar ketentuan pemasangan.
“Kemarin kita sudah merekomendasikan ada sebanyak 1.091 yang tidak sesuai pemasangan. Tidak sesuai titik lokasinya, sperti di pasang di pohon, di tempat pendidikan,” ujarnya.
BACA JUGA: KPU Kota Serang Diminta Jaga Distribusi Logistik saat Musim Hujan
Masykur mengatakan pada saat penertiban APK, Bawaslu Kota Serang hanya mengawasi tidak dilibatkan dalam penertiban APK, seperti pada Pemilu kemarin.











