Dalam melakukan penertiban APK di Kota Serang, KPU akan membuat beberapa tim, yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Penyelenggara lainnya.
“Tadi kita undang Pol-PP, Dishub, TNI, kemudian Polri kita libatkan. Supaya tidak mengganggu aktivitas lalu lintas,” katanya.
Dalam melakukan penertiban APK, dia menjelaskan KPU hanya akan menertibkan APK yang di fasilitasi oleh KPU kepada paslon kepala daerah. “Karena KPU kemarin memfasilitasi paslon dari bentuk umbul-umbul, sepanduk, baliho nanti itu yang kita tertibkan,” ungkapnya.
BACA JUGA: Pilkada Serentak 2024, KPU Kota Serang Petakan Lokasi Pemasangan APK
Hal tersebut tertera pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pasal 28 ayat (6) disebutkan, pembersihan atau penertiban APK dilakukan oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota, bukan Bawaslu.











