SERANG — Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mulai melakukan pembahasan mengenai penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) milik paslon kepala daerah, baik itu Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota maupun paslon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Penertiban APK milik paslon kepala daerah ini, nantinya akan ditertibkan mulai tanggal 24 hingga 26 November 2024 atau tiga hari sebelum pelaksanaan Pilkada serentak.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Serang, Ade Jahran menuturkan tanggal 23 November merupakan hari terakhir masing-masing paslon berkampanye, maka dari itu KPU Kota Serang bersama dengan stakeholder terkait akan melakukan penertiban mulai pada tanggal 24 November 2024.
“Di tanggal 24 (APK) harus sudah clear ya. Termasuk iklan di media masa juga harus sudah hilang, sudah tidak boleh lagi, APK juga sudah tidak boleh lagi,” tuturnya, Kamis (21/11).